Warga Cilegon Ajukan Gugatan Terhadap Proyek PT Candra Asri Alkali

CILEGON – Sayyid Alif Ramadhan, salah satu warga Kota Cilegon, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Serang terhadap PT Candra Asri Alkali (PT CAA). Gugatan ini diajukan karena PT CAA diduga melakukan proyek pembangunan tanpa izin AMDAL dan izin lingkungan yang sah.

 

Menurut Alif, PT CAA, yang sedang membangun pabrik kimia chlor-alkali di kawasan industri Krakatau, telah melakukan kegiatan persiapan lahan, pengurugan, dan pemadatan tanpa izin resmi dari September 2023 hingga Mei 2024.

 

“Negara ini memiliki aturan. Untuk membangun kandang ayam saja perlu izin, apalagi proyek sebesar ini,” kata Alif, pada Selasa (18/06/2024).

 

Proyek PT CAA mencakup pembangunan pabrik di lahan seluas sekitar 35 hektar yang diharapkan dapat memproduksi lebih dari 400.000 metrik ton caustic soda dan 500.000 metrik ton ethylene dichloride per tahun. Aktivitas proyek ini, yang melibatkan ribuan dump truck, telah menyebabkan polusi debu dan kerusakan jalan tanpa adanya Andal Lalin, AMDAL, atau izin lingkungan lainnya.

 

Alif menegaskan bahwa peraturan terkait AMDAL dan izin lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

 

“Semua kegiatan usaha harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak, masyarakat berhak menuntut keadilan,” ujarnya.

 

Alif juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan somasi kepada manajemen PT CAA, namun hanya mendapat tanggapan sekali dan diabaikan pada teguran kedua. Oleh karena itu, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah didaftarkan dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2024/PN SRG.

 

“Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati, Walikota, dan PT CAA menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan segala aktivitas yang merusak lingkungan hingga izin yang diperlukan diperoleh,” tegas Alif.

 

PT CAA telah menunjuk Join Operation PT Pembangunan Perumahan dan PT Sevengate Indonesia sebagai rekanan vendor dengan nilai kontrak proyek sekitar 170 miliar rupiah. Proyek ini menggunakan material tanah urug/pasir urug curah sebanyak 850.000 m³. (*/Hery) 

Comments (0)
Add Comment