CILEGON – Menjelang waktu magrib, Jum’at (4/4/2025), warga Link Lijajar, Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, mendapatkan kiriman pencemaran ‘Debu Hitam’ yang berasal dari Pabrik Gula PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
Warga mengaku kejadian seperti ini sering kali terjadi, bahkan selama 16 tahun PT SUJ berdiri seperti tidak pernah ada solusi.
Tokoh masyarakat setempat, Haji Muhit, menilai Lingkungan Lijajar sudah tidak layak huni karena terlalu sering terjadi pencemaran.
“Kasihan warga selalu menghisap debu batubara, tentunya mengandung B3 ini. Kejadian kali ini tadi sore sekitar pukul 17.40 (wib),” ungkap Haji Muhit kepada wartawan, Jum’at sore melalui pesan WhatsApp.
Kejadian pencemaran yang berasal dari PT SUJ ini kerap kali berulang, meski warga sering menegur dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah.
“Bulan-bulan kemarin lebih sering lagi di akhir tahun kemarin (2024). Setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan dewan ilang debunya, tapi nanti mah ada lagi ada lagi, seterusnya begitu sudah berlangsung 16 tahun,” jelas Haji Muhit kesal.
Warga berharap Walikota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) benar-benar mengambil tindakan tegas dan langkah serius untuk menghentikan pencemaran yang sudah terjadi belasan tahun ini.
“Harus ada sanksi yang tegas agar perusahaan bisa menghentikan pencemaran seperti ini,” tegasnya.
Warga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu menghentikan pencemaran lingkungan, selayaknya wajib mengganti teknologi mesin pabriknya, jika tidak mau melakukan penggantian mesin yang bermasalah, maka bisa dipidanakan penanggung jawab perusahaan agar memberikan efek jera. (*/Ika)