CILEGON – Aktivitas galian C material pasir cadas yang berlokasi di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan berdekatan dengan pemukiman warga Lingkungan Gelereng II, RT 05/02 Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, dikeluhkan warga karena aktivitasnya yang sampai larut malam.
Seperti dikatakan salah seorang warga setempat berinisial SA, dimana aktivitas galian pasir yang baru beroperasi sekitar dua pekan ini, menurutnya, biasa melakukan kegiatannya sampai melewati pukul 00.00 dinihari, dan hal itu di luar kesepakatan dengan warga sekitar.
Padahal dijelaskan SA, pemilik kegiatan galian pasir itu sudah membuat kesepakatan dengan warga, agar aktivitasnya dilakukan hanya sampai pukul 21.00 WIB malam.
“Aktivitasnya sampe malem ngeganggu anak saya yang masih kecil, sampe nangis keganggu sama suara beko, duk duk gituh. Padahal sudah kesepakatan sama warga jam sembilan (malam) batas akhirnya,” ungkap SA dengan nada kesal, Kamis (11/1/2018).
Warga lainnya juga mengungkapkan hal yang sama terkait aktivitas tambang pasir di wilayahnya, yang kerap kelewat batas waktu yang disepakati.
“Rumah saya deket mas sama galian, iya bener sampe jam 12.00 malem, keganggu padahal udah perjanjian di rumah pak RT. Itu kan tanahnya punya orang kalau gak salah punya Haji Busro,” ungkapnya.
Sementara itu, saat wartawan Fakta Banten coba akan melakukan konfirmasi kepada Ketua RT setempat dan Pengelola Tambang Pasir tersebut, terkait aktivitasnya yang kelewat batas. Kedua pihak yang bertanggung jawab ini tengah tidak berada di tempat. (*/Temon)