Warga Keluhkan Debu dari Tambang Pasir Ilegal di Link Temiyang Cilegon

CILEGON – Lagi dan lagi, keberadaan tambang pasir di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dikeluhkan oleh warga setempat. Seperti tambang pasir ilegal yang berada di Link. Temiyang Masjid RT 11/05 Kelurahan Kepuh Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Dampak akibat banyaknya debu pasir yang berterbangan dan kerap masuk ke rumah warga dikeluhkan oleh Muhayat, warga sekitar yang mengaku anaknya sering menangis karena matanya sering kelilipan debu pasir.

“Sejak tambang pasir itu jalan lagi anak saya masih kecil-kecil jadi sering nangis karena kelilipan. Saya juga khawatir ada dampak pada kesehatan pernafasan warga. Harus kepada siapa kami mengadu?” keluhnya.

Dalam pantauan langsung faktabanten.co.id di lokasi tambang pasir tersebut, sudah tampak menciptakan tebing setinggi puluhan meter yang jaraknya hanya beberapa meter saja dari beberapa rumah warga. Sehingga kondisi ini dikeluhkan oleh warga setempat Muhaimin, yang persis lahan di samping rumahnya tengah dikeruk oleh alat berat beko.

“Jelas saya khawatir takut terjadi apa-apa, kalau belum ada tambang itu mah perasaan saya tenang. Gak tahu itu pak RT, ada kompensasi apa belum ke warga?” keluhnya

Saat coba di konfirmasi ke Ketua RT setempat di kediamannya, tidak bisa ditemui karena menurut informasi dari tetangganya sedang keluar.

Begitu juga ketika coba konfirmasi ke Limbong, pemilik tambang pasir yang ketika ditemui sedang tidak berada di lokasi tambang. Kedua anak buahnya saat disampaikan keluhan warga dan disinggung masalah perizinan tambang pasirnya enggan berkata banyak.

“Saya nggak berani ngomong mas, ke pak Limbong langsung saja sih, cuma belum kesini,” ujarnya.

Setelah ditunggu beberapa saat tak kunjung datang dan bahkan salah satu anak buah kepercayaan Limbong yang mengaku bernama Yayan, juga enggan memberikan nomor telepon seluler bosnya tersebut.

Sementara itu, Lurah Lebak Denok Halil, saat dikonfirmasi terkait aktifitas tambang pasir yang mengganggu warganya tersebut, pihaknya menyayangkan pihak penambang yang justru menurutnya tambang pasir di wilayahnya itu tak berizin alias ilegal.

“Kok terlalu amat ya, apa mereka (penambag pasir-red) tidak izin ke lingkungan juga, nanti saya koordinasi sama RT-nya. Soalnya di kelurahan juga belum ada izin. Belum ada berkas satupun yg masuk,” ungkap Halil.

Lurah sendiri mengaku tidak tahu terkait kepemilikan tambang pasir tersebut.

“Bahkan saya gak tahu siapa nama penambangnya. Waktu dulu yang garap pertama juga pernah ke kantor si Yana sama Harun minta izin, karena sertifikat tanah bukan atas nama hak miliknya tidak saya izinkan karena takut kedepan ada sengketa,” tandasnya. (*/Ilung)

Galian PasirTambang Pasir
Comments (0)
Add Comment