CILEGON – Selain tidak memasang papan informasi proyek dalam pekerjaan Pengecatan Pagar Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, elemen masyarakat juga kembali menyoroti kejangggalan lain dalam proyek yang sudah sekitar 4 hari berjalan tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua LSM DPD Gempita Kota Cilegon, Rahmatullah. Ia menduga tidak dipasangnya papan informasi proyek karena ada unsur ketidakpahaman pejabat terkait di BPKAD pada aturan perundang-undangan.
“Yang namanya proyek pemerintah dan uang rakyat, gak ada alasan mau itu PL atau penunjukan langsung. Yang pasti harus Ada kontrak, papan nama, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, pengalaman, dan SKT. Itu aturannya yang berlaku. Ini jelas memanfaatkan kesempatan waktu ABT,” ungkapnya kepada faktabanten, Sabtu (30/11/2019).
“Tapi kenapa Pak Iksan dalam pernyataannya dalam berita Fakta Banten yang kita baca, mengatakan karena proyek itu PL. Kan aneh kalau PPTK proyek ini selaku pejabat pengguna anggaran seolah tidak memahami amanah UU 14 Tahun 2008 Tentang KIP,” bebernya.
Selain itu, Rahmatullah juga menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak kontraktor tidak memasang papan informasi proyek untuk menghindari pengawasan publik pada kejelasan dan keabsahan perusahaan pihak ketiga yang mengerjakan proyek.
“Dan si mandor juga di situ mengaku sudah menanyakan ke kontraktor tapi selama 3 hari belum juga dipasang. Apa ini ada kesengajaan?” ujarnya.
Dari pantauan langsung pada Sabtu (30/11/2019), pihak kontraktor tampak sudah memasang papan informasi proyek. Dan diketahui, pihak ketiga proyek tersebut adalah CV. Surya Karya Family. Dan sumber anggaran dari APBD Kota Cilegon 2019 sebesar Rp 49.500.000,00. (*/Ilung)