CILEGON – Universal Health Coverage (UHC) yang tinggi di Kota Cilegon yang mencapai 98,60 % membuat warga Cilegon bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau atau gratis.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan bahwa dengan adanya UHC tersebut, masyarakat Cilegon bisa berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP saja namun tetap memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Pelayanan itu bisa didapatkan oleh masyarakat di 4 rumah sakit di Kota Cilegon yaitu RSUD Cilegon, RS Hermina, RS Kurnia, dan RS Krakatau Medika.
Dengan adanya UHC sebesar 98,60 % saat ini, beberapa kemudahan di dapat oleh masyarakat Kota Cilegon saat mengurus persyaratan yang ditentukan oleh pihak rumah sakit, salah satunya adalah membuat BPJS dengan kurun waktu 3 × 24 jam.
“Sebelum adanya UHC, proses pembuatan BPJS Pemerintah bisa mencapai 14 × 24 jam, sedangkan batas yang diberikan oleh pihak rumah sakit untuk mengurus BPJS adalah 3 × 24 jam, dan maka dari itu, sebelumnya banyak masyarakat yang mau tidak mau harus masuk ke kategori pasien umum dan membayar biaya perawatan dikarenakan BPJS-nya belum jadi dalam waktu 3 × 24 jam,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Direkrut Utama RSUD Kota Cilegon Lendy Delyanto saat diwawancarai pada Selasa (23/05/2023).
Program berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP Kota Cilegon di 4 rumah sakit yang ada tetap harus dengan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti halnya membuat BPJS pemerintah bagi yang belum punya. Dan pembuatan tersebut dibatasi dengan waktu 3 × 24 jam.
Namun, bukan hanya syarat tersebut saja yang harus diselesaikan, salah satu warga Kota Cilegon yang tidak memiliki BPJS tidak bisa merasakan manfaat dari program UHC karena alasan tertentu.
Warga dengan inisial R (21 tahun) mengaku harus tetap membayar biaya perawatan dikarenakan kondisi yang dialami olehnya.
“Saya tiba-tiba sakit terus dibawa ke IGD RSUD Cilegon, dan di sana juga minta untuk dimasukkan ke pasien BPJS, namun saya belum memiliki BPJS maka dari itu saya dapat surat pernyataan harus mengurus BPJS dalam kurun waktu 3 × 24 jam. Tapi ternyata saya dipulangkan hari itu juga dan karena BPJS belum jadi pada hari itu, saya harus bayar biaya perawatan dan obat,” kata warga tersebut.
Setelah dikonfirmasi ke pihak rumah sakit, Direktur Utama RSUD Cilegon mengatakan, manfaat UHC hanya bisa dirasakan oleh warga apabila warga tersebut dirawat inap.
“Jadi kalau kata dokter di IGD bisa dipulangkan hari itu juga, ya berarti warga itu gak bisa rawat inap, karena tidak ada indikasi sakit yang parah sehingga harus di rawat inap. Terindikasi sakit parah sehingga harus rawat inap menjadi salah satu syarat bagi warga Cilegon untuk merasakan manfaat dari program UHC,” jelas Lendy.
Ia juga menambahkan, untuk mengantisipasi adanya keputusan dari dokter bahwa pasien tersebut tidak bisa dirawat inap, maka pembuatan BPJS Pemerintah harus dilaksanakan jauh-jauh hari.
“Dan juga kalau setidaknya gak sakit parah, maka ya mau tidak mau harus bayar kalau gak ada BPJS, tapi kalau ada BPJS tetap bisa gratis. Kalau sakit parah tidak apa apa masuk ke IGD biar nanti dirawat inap, kemudian pasien punya waktu untuk mengurus BPJS dan bisa mendapatkan pelayanan gratis,” imbuhnya.
Diketahui, untuk mengurus BPJS Pemerintah bagi warga yang belum mempunyai BPJS atau sudah memiliki BPJS namun BPJS-nya tersebut sudah tidak aktif atau merupakan BPJS Ketenagakerjaan, harus melalui proses dari tingkat RT.
Dari mulai pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kecamatan, kemudian melanjutkan pengurusan kepada Dinas Sosial Kota Cilegon kemudian ke BPJS Kesehatan Kota Cilegon. (*/Hery)