CILEGON – Dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jajaran Polsek Ciwandan, Kota Cilegon, telah mengamankan 202 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dari Warung Jamu yang berada di wilayah hukum Polsek Ciwandan yakni Kecamatan Citangkil dan Ciwandan.
Kapolsek Ciwandan Kompol Didit Imawan menjelaskan, operasi dilakukan kurun waktu 29 April 2017 sampai dengan saat ini.
“Polsek Ciwandan telah mengamankan ratusan botol Miras berbagai merk dari Warung Jamu yang berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Ciwandan dan Kecamatan Citangkil,” usai menghadiri Pelantikan PK Partai Golkar Kecamatan Citangkil di Lapangan Cidongklang, Kelurahan Lebak Denok, Rabu (3/5/2017).
Didit menjelaskan banyaknya Warung Jamu yang menjual Miras dengan alasan sebagai bahan campuran jamu itu menjadi perhatian jajaranya.
“Banyak memang setiap kami melakukan razia pemilik Warung Jamu beralasan Miras tersebut untuk bahan campuran jamu, tapi kami tidak mentolelir hal tersebut. Tetap Miras tersebut kami amankan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ratusan botol Miras berbagai merek tersebut disita di Mapolsek untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
“Razia rutin akan kami terus tingkatkan jelang puasa ini dengan tujuan agar pada puasa nanti wilayah hukum Polsek Ciwandan kondusif dari hal-hal yang tidak diingikan,” tutupnya. (*)