CILEGON – Dalam Rapat Evaluasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada di Kantor Walikota Cilegon, Gubernur Banten soroti kepada seluruh peserta rapat untuk menindak tegas pasangan calon (Paslon), yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Usai rapat, Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, agar aman dan tak menghadirkan klaster penyebaran Covid-19 di Pilkada. WH juga menegaskan, aktivitas politik yang tidak sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dilarang.
“Saya minta ke Pak Wakapolda Banten untuk menindak kandidat yang melanggar protokol, bisa dipidanakan. Seperti di Kota Tegal,” kata Wahidin Halim, Rabu (30/09/2020).
WH pun meminta, seluruh peserta Pilkada di Kota Cilegon agar menahan diri, dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan keramaian pada masa kampanye mengingat kondisi pandemi Covid-19.
“Kita harus komitmen dan konsisten,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengapresiasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu yang telah mempersiapkan segala hal terkait dari aturan prokes, hingga netralitas ASN.
“Jadi kontestan juga harus mengikuti aturan PKPU,” pungkasnya. (*/A.Laksono)