CILEGON – Sebuah pos Dishub yang berada di area Pasar Kranggot, tepatnya di samping area parkir ada sebuah pos Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dijadikan lapak pedagang.
Berdasarkan informasi dilapangan, pos Dishub yang lama sudah tidak digunakan tersebut dimanfaatkan pedagang untuk berjualan, bahkan di halaman pos tersebut juga digunakan untuk berjualan.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disprindag) Kota Cilegon, Bayu Panatagama mengatakan, adanya pedagang yang menempati pos Dishub itu bukan kewenangan dari Disprindag tapi itu kewenangan dari Dinas terkait yakni Dishub Kota Cilegon.
“Kalau ada pedagang yang menempati pos Dishub itu kewenanganya ada di Dishub, bukan pada Indag,” katanya, Kamis(25/3/2021).
Bayu menerangkan, persoalan adanya pedagang yang berjualan di Pos Dishub itu sudah di disampaikan ke Dinas yang bersangkutan. Namun keluhan – keluhan sudah disampaikan, tapi pihak Dishub diam saja.
“Hal itu saya sudah sampaikan ke OPD terkait agar pedagang yang menempati pos Dishub itu di pindahkan di hanggar yang ada. Namun hingga kini tetap tidak dilakukan oleh Dishub itu sendiri,” katanya.
Agar menju pasar yang nyaman lanjut Bayu bukan hanya dibebankan oleh Disprindag saja, tapi ini semua kerja bersama dengan Dinas lain seperti Dishub dengan jalanya, DLH dengan sampahnya, Dispol PP dengan penegakanya.
“Kalau hanya di bebankan Disprindag saja, saya pesimis Pasar Kranggot akan tetap semrawut, kumuh. Makanya saya berharap penataan pasar ini dilakukan kerja bareng, bukan kerja perorangan, apalagi hanya anget – anget tai ayam,” tukas Bayu. (*/Red/Rizal)