CILEGON – Dalam rangka percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon menggelar perjanjian kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cilegon.
Sebagai bukti jalin kerjasama itu kedua belah pihak melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan penyebarluasan informasi P4GN, yang digelar di aula lapas kelas II A, Kecamatan Cibeber, pada Selasa (2/3/2021).
Turut hadir dalam MoU tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Banten, Muji Raharjo Drajat Santoso,
Plt. Kepala BNN Kota Cilegon, Kombes. Pol. Jemmy Suatan, Kepala Lapas Cilegon, Erry Taruna DS, Kadis Pertanian Cilegon dan Ketua Yayasan Rehabilitasi Komponen Masyarakat di Kota Cilegon.
Plt. Kepala BNN Kota Cilegon, Kombes Pol. Jemmy Suantan menyampaikan, program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) pada kawasan rawan Narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Cilegon harus dilakukan secara mandiri, terintegrasi, terpadu, sinergi dan berkelanjutan serta dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan aparat terkait lainnya guna mewujudkan Cilegon bersih narkoba untuk Indonesia bersinar.
“Intinya kegiatan ini merupakan langkah nyata dari sinergi P4GN dalam mewujudkan Cilegon Bersinar khususnya di Lapas Kelas II A Cilegon,” katanya.
Dalam hal ini Jemmy juga memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas Cilegon yang berkomitmen melaksanakan Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN melalui kerjasama P4GN guna mewujudkan Lapas Bersinar.
“Kami mengapresiasi dan siap bersinergi menyambut langkah Kalapas beserta jajaran, yang proaktif dan berkomitmen untuk melaksanakan pencegahan melalui kegiatan informasi dan edukasi, pembentukan relawan dan penggiat anti narkoba, pertukaran informasi jaringan narkotika, serta pelaksanaan rehabilitasi medis kepada jajaran dan warga binaan Lapas kelas II A Cilegon,” ungkapnya.
“Mari bergerak bersama dengan menggelorakan semangat war on drugs, perangi narkoba sekuat baja, Cilegon bergerak, indonesia bersinar,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Kalapas Kelas II A Erry Taruna DS mengatakan,
kerjasama ini merupakan komitmen pihaknya dalam pelaksanaan P4GN di internal.
“Hal ini sesuai dengan Menteri Hukum dan HAM, yang mengamanatkan seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan untuk mendukung dan bersinergi dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya.
Untuk diketahui bersama bahwa kondisi Lapas di Cilegon sudah melebihi kapasitas yang ada. Dari 1400 Warga Binaan yang berada di Lapas Cilegon, tercatat hampir sembilan puluh persennya merupakan warga binaan terkait kasus narkoba.
“Kami berharap melalui sinergi dan kerjasama ini, pelaksanaan edukasi bahaya narkoba, pertukaran informasi tindak pidana narkotika, asesmen medis serta rehabilitasi medis dan sosial di Lapas Cilegon dapat berjalan maksimal, demi mewujudkan lembaga pemasayarakatan bersinar,” tutupnya.(*/Red)