1.062 Polsek Tak Lagi Nyidik, Berbanding Luruskah dengan Konsep ‘Presisi’?

“Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan menyertai pendekatan pemolisian prediktif yang ditekankan agar setiap insan Bhayangkara mampu melaksanakan tugas Polri secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan,” ujarnya.

Disebutkannya, konsep kepemimpinan Polri Presisi sangat relevan saat ini ditengah situasi pandangan masyarakat terhadap Polri yang terkesan sarat dengan tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugasnya.

“Hal ini dikuatkan dengan adanya berbagai pengaduan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait adanya praktik pemolisian dalam penanganan harkamtibmas yang masih menampilkan kekerasan dan kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan tugas mereka,” jelasnya.

Kepemimpinan “Polri Presisi” diharapkan dapat mewujudkan Polri sebagai institusi unggul sebagaimana dimandatkan dalam peta jalan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Pembabakan tahapan Grand Strategy Polri merupakan penjabaran dari RPJP nasional yang berpedoman pada pencapaian cita-cita nasional sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara.

Karena kata dia, konsep kepemimpinan Polri Presisi tersebut, sesungguhnya bisa di uji melalui kebijakan atau keputusan Kapolri baru dalam menyikapi pelaksanaan penyelesaian PR yang direkomendasikan oleh beberapa lembaga dan Ormas seperti LPSK, Kontras, Muhammadiyah dan yang lain lainya.

Salah satu isu menonjol adalah terkait dengan kematian 6 laskar FPI. Kematian 6 laskar FPI ini oleh Komnas HAM telah dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Sejalan dengan komitmen calon Kapolri baru yang menerapkan Kepemimpinan Polri Presisi maka penyelesaian tindak kekerasan yang dilakukan aparat khususnya menyangkut kematian 6 laskar FPI menjadi batu ujian sekaligus tolok ukurnya.

Adapun sebaran jumlah kepolisian sektor atau Polsek yang tak lagi bisa menyidik perkara sebagai berikut:

  1. Aceh: 80 Polsek
  2. Sumatera Utara: 19 Polsek
  3. Sumatera Barat: 22 Polsek
  4. Riau: 20 Polsek
  5. Jambi: 15 Polsek
  6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
  7. Bengkulu: 15 Polsek
  8. Lampung: 16 Polsek
  9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
  10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
  11. Jawa Barat: 81 Polsek
  12. Jawa Tengah: 129 Polsek
  13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
  14. Jawa Timur: 209 Polsek
  15. Banten: 8 Polsek
  16. Bali: 1 Polsek
  17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
  18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
  19. Kalimantan Barat: 27 Polsek
  20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek
  21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek
  22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
  23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
  24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
  25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
  26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek
  27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
  28. Gorontalo: 14 Polsek
  29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
  30. Maluku: 17 Polsek
  31. Maluku Utara: 10 Polsek
  32. Papua: 80 Polsek
  33. Papua Barat: 12 Polsek (*/Faqih)
Comments (0)
Add Comment