SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang melakukan proses penyelidikan terkait dengan dugaan penyunatan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020 sebesar Rp.117,78 Miliar.
Penyelidikan merupakan tindaklanjut dari laporan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Dimana dana hibah tahun anggaran 2020 Pemprov Banten yang diberikan kepada 3.926 Ponpes dan setiap Ponpes mendapatkan Rp30 juta di Banten itu diduga ada pemotongan.
“Ini masih (penyelidikan) untuk memastikan kebenaran atas laporan,” Ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/4/2020).
Pihaknya mengakui telah melakukan pemeriksaan kepada 10 Ponpes untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan pemotongan dana hibah tersebut. Mereka dipanggil sebagai penerima dari program dana hibah tahun anggaran 2020 tersebut.
“Tahap konfirmasi terhadap 10 Ponpes penerima bantuan,” ucapnya.
Pihaknya juga memastikan akan ada pemeriksaan lanjutan kepada Ponpes-Ponpes penerima bantuan dan hibah tahun anggaran 2020.
“Nah sementara yang baru diperiksa itu Ponpes di daerah Lebak dan Pandeglang,” singkat Ivan. (*/Faqih)