17.500 Tenaga Honorer di Banten Terancam Kehilangan Pekerjaan

SERANG – Sebanyak 17.500 tenaga honorer di Provinsi Banten terancam kehilangan pekerjaannya usai Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Honorer (Pegawai Non PNS) Non Kategori Provinsi Banten, Taufik Hidayat. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan tenaga honorer yang ada di Provinsi Banten yang tersebar di 43 OPD se-Banten.

“Itu meliputi tenaga guru sebanyak 10.500 dan 7.000 tenaga administrasi dan tenaga penyuluh,” kata Taufik saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (3/6/2022).

Ia pun mengaku miris atas keluarnya surat edaran Kemenpan RB yang akan menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Karena menurutnya, hal itu hanya akan membuat ribuan orang di Provinsi Banten yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer akan menjadi pengangguran.

“Keluarnya surat edaran Kemenpan RB itu saya sangat miris, artinya pemerintah tidak melihat peranan para honorer yang telah mengabdi belasan tahun. Ini sangat mengecewakan kami, karena ini akan menciptakan ribuan pengangguran baru khususnya di Banten,” ungkapnya.

Pasalnya, disampaikan Taufik, jika kebijakan pembukaan tes PPPK dan CPNS yang dilakukan oleh pemerintah tidak memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi para tenaga honorer. Itu disebabkan lantaran kuota penerimaan tidak seimbang dengan jumlah tenaga honorer yang ada di Banten.

Belum lagi menurutnya, pembukaan tes PPPK dan CPNS ditingkat daerah yang dibuka untuk umum membuat peluang tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi menjadi semakin terhimpit lantaran harus bersaing dengan pelamar baru lulus kuliah yang secara kemampuan pengetahuannya masih fresh.

“Tahun 2022 ini saja, Pemprov Banten hanya menganggarkan pembukaan untuk 1.800 PPPK dan CPNS, dan itu dibuka untuk umum. Bagaimana dengan honorer yang ada sebanyak 17.500 ? Ya kalaupun ada 500 honorer yang lulus, masih ada sekitar 17.000. Sedangkan batas akhir penyelesaian honorer itu hanya sampai 28 November 2023,” jelas Taufik.

“Harusnya ketika surat edaran diberlakukan tanggal 28 November 2018 sampai 2023 ini, Pemda dan Pemprov sudah melakukan pemetaan berkaitan dengan kebutuhan dan pengangkatan PPPK dan CPNS itu dibuka khusus tenaga honorer saja agar permasalahan honorer bisa selesai. Ini kan pembukaan PPPK dan CPNS dibuka untuk umum. Ya mana bisa selesai. Sehingga ketika ada seperti ini pihak Pemprov pun bingung mencari solusinya seperti apa,” lanjutnya.

Taufik mengaku, jika pihaknya sudah menempuh sejumlah langkah dengan mengirim surat ke Gubernur, BKD hingga DPRD Banten. Namun sampai saat ini permasalahan yang dihadapi oleh tenaga honorer tak kunjung mendapat solusi.

Untuk itu, ditegaskan Taufik, jika pihaknya pun akan mengambil sikap dari permasalahan yang kini tengah dihadapi oleh para tenaga honorer dengan menggelar aksi demonstrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada hari Senin (13/6/2022) mendatang.

“Jelas kami ingin ada sikap dari Pemprov Banten berkaitan dengan solusi honorer. Kami pastikan akan turun ke jalan, kami akan gelar aksi damai turun ke jalan menyampaikan aspirasi kami kepada pemangku kebijakan di hari Senin,” tandasnya. (*/YS)

Comments (0)
Add Comment