SERANG – Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten Arif Agus Rakhman menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Gubernur Banten Nomor : 800.1.11.1/51 Tahun 2025.
Pria yang akrab disapa Arif Koper tersebut menerima secara langsung Surat Perintah Gubernur Banten yang diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta pada Rapat Pimpinan (Rapim) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam arahannya, A Damenta berharap kepada para pejabat yang ditugaskan untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Tolong dilaksanakan sebaik mungkin dan dijaga, kita wujudkan secara profesional untuk menjaga performa kinerja,” katanya.
Pada kesempatan itu, A Damenta juga menyampaikan terima kasih kepada segenap pegawai Pemprov Banten yang telah bekerjasama selama dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.
“Melalui rapim ini saya sampaikan permohonan maaf dan terima kasih telah membantu, pesan saya berkerja dengan maksimal agar dapat menyelesaikan pekerjaan,” imbuhnya.
Sementara, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan perubahan Pelaksana Tugas di sejumlah OPD tersebut berdasarkan Surat Perintah Gubernur Banten Nomor : 800.1.11.1/51 Tahun 2025.
“Surat Perintah ini untuk melaksanakan tugas dan ini bagian penataan, secara kedinasan Surat Perintah ini akan efektif untuk melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi,” pungkasnya. (*/Faqih)