SERANG – Dua Fraksi di DPRD Provinsi Banten memandang tak perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) usulan Gubernur Banten tentang penanganan dan pencegahan Covid-19.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Banten, Ishak Sidik mengaku masih membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari azas-azas dan aspek-aspek pembentukan Raperda tersebut.
“Fraksi Partai Amanat Nasional berkeyakinan bahwa tanpa harus dipayungi sebuah peraturan daerah, karena ini merupakan sebuah bencana yang hingga saat ini masih ditangani dan insya allah dengan upaya yang tengah kita lakukan bencana ini akan segera berakhir,” ujar Ishak saat Rapat Paripurna di gedung DPRD Banten, Rabu (4/11/2020).
Serupa dengan Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) juga menganggap bahwa bencana Covid-19 tak perlu dibuat peraturan berupa Perda. PKB hanya menilai bahwa dengan Pergub saja dirasa sudah cukup.
“Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Banten menganggap bahwa dalam menghadapi pandemi covid-19 ini belum perlu di tuangkan dalam sebuah peraturan daerah, akan tetapi sudah cukup dengan peraturan Gubernur,” kata Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa, Martua Nainggolan.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam memandang tak perlunya Perda tersebut, diantaranya pertama, pemerintah pusat telah menetapkan bencana non alam penyebaran Covid–19 sebagai bencana nasional.
“Pemerintah juga telah mengeluarkan puluhan peraturan mulai dari penanganan, pencegahan hingga pemulihan, yang berbentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga peraturan menteri kesehatan dan keputusan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. yang semua peraturan itu sifatnya teknis dan aplikatif di lapangan,” paparnya.
Karenanya, sebagai bentuk turunan ke daerah masih dipandang cukup dengan Pergub.
Kedua, penanganan Covid-19 tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi, tetapi harus bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat.
“Sebuah peraturan daerah tingkat provinsi tidak akan dapat terlaksana dengan baik dan benar apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mempunyai perda serupa,” lanjutnya.
Untuk melahirkan Perda, PKB menganggap itu membutuhkan waktu yang cukup lama, sementara penanganan Covid-19 butuh cepat dan tepat.
“Ketiga, Covid-19 adalah bencana yang kami yakini secara berangsur-angsur dapat segera hilang dari bumi Banten ini. Untuk itu belum diperlukan sebuah peraturan daerah untuk menanganinya,” jelasnya.
“Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Banten menyarankan, agar rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan protokol kesehatan dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pada saat covid-19 ini belum perlu di tuangkan dalam sebuah peraturan daerah, akan tetapi cukup dengan peraturan Gubernur,” pungkas Nainggolan.
Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim akan menjawab sikap PAN dan PKB disaat rapat paripurna besok, Kamis (5/11/2020).
“Besok saya jawab deh,” singkatnya. (*/Faqih)