24 Warga Lebak dan Pandeglang Jadi Korban, Penipu Arisan Bodong Admin ELQUEEN Rp1,3 Miliar Ditangkap

SERANG-Praktik penipuan dan penggelapan berkedok arisan dengan kerugian fantastis ditangkap.

Seorang perempuan berinisial JW (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu 24 warga di Lebak dan Pandeglang dengan total kerugian Rp1,34 miliar.

Aksi tersangka berlangsung cukup lama, sejak November 2025 hingga September 2026, di wilayah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak dan Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan tersangka mengaku sebagai admin arisan bernama ELQUEEN dan menawarkan sejumlah program arisan dengan iming-iming keuntungan besar.

“Tersangka menawarkan kepada para korban untuk memberikan dana talangan dengan alasan ada anggota arisan yang butuh uang cepat. Korban dijanjikan keuntungan Rp1 juta sampai Rp10 juta jika mau nalangi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2026).

Agar terlihat meyakinkan, tersangka memasukkan para korban ke dalam grup WhatsApp arisan.

Di awal, tersangka memang memberikan keuntungan dan pengembalian dana, sehingga korban makin percaya dan berani menyetor uang lebih besar.

“Pada awalnya tersangka memberikan keuntungan sehingga mereka semakin percaya dan kembali menyerahkan uang dengan nominal yang lebih besar. Namun, hingga September 2026, tersangka tidak lagi mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan,” jelas Maruli.

Setelah diselidiki, ternyata program arisan dan anggota yang disebut butuh dana talangan itu fiktif alias tidak ada.

“Padahal, program arisan dan anggota yang membutuhkan dana tersebut diduga tidak benar adanya. Motifnya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri,” tegasnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel screenshot percakapan WhatsApp, satu bundel mutasi rekening koran para korban, dan satu unit HP OPPO A54 warna biru.

Atas perbuatannya, JW dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Polda Banten pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur arisan bodong berkedok investasi.

“Kami ingatkan masyarakat jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan kejelasan programnya. Kalau ada indikasi penipuan, segera lapor ke polisi,” tutup Maruli.***

Arisan bodongElqueenLebakPandeglangPolda Banten
Comments (0)
Add Comment