SERANG – Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, mewakili Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), menyampaikan keprihatinannya terkait tingginya angka keterlibatan masyarakat dalam judi online.
Dalam sambutannya pada acara Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Musykernas) III Pengurus Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), di Hotel Aston, Kota Serang, Banten, Warsito mengungkapkan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
“Lebih dari 2,7 juta orang terlibat dalam judi online, dengan total transaksi mencapai Rp517 triliun. Masalah ini tidak hanya memengaruhi generasi muda, tetapi juga anak-anak kita. Tercatat ada 80.000 kasus yang bermula dari permainan atau game online,” ujar Warsito, Jumat (29/11/2024).
Warsito menyoroti bahwa pemuda, yang saat ini berjumlah 60% dari total penduduk Indonesia, memegang peranan penting dalam arah kemajuan bangsa. Namun, mereka juga menjadi target berbagai intervensi negatif, salah satunya melalui judi online.
“Tantangan moral seperti ini sangat nyata. Judi online adalah salah satu wujud intervensi yang menggerogoti karakter dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Warsito menekankan pentingnya modernisasi pendidikan Islam yang berorientasi pada penguatan akhlak dan karakter generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat dan institusi pendidikan untuk memastikan bahwa teknologi digital digunakan secara adaptif tanpa merusak jati diri bangsa,” ucap Warsito.
“Penguatan pendidikan karakter dan akhlakul karimah harus menjadi prioritas utama. Melalui pendidikan yang baik, kita dapat membentengi generasi muda dari ancaman judi online dan masalah moral lainnya,” tambah Warsito.
Warsito juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan ini.
“Edukasi digital, pengawasan ketat terhadap platform online, dan penguatan nilai-nilai agama menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk seperti judi online,” tutupnya. (*/Hery)