SERANG – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Provinsi Banten memberikan apresiasi terhadap kebijakan terbaru Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDT) Yandri Susanto yang melarang pendamping desa merangkap jabatan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk memastikan efektivitas pembangunan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Salah satu Koordinator Wilayah AMM Provinsi Banten, Riefqi Saputra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan terobosan yang baik dalam meningkatkan profesionalisme pendamping desa.
Menurutnya, pendamping desa harus memiliki fokus, konsentrasi, serta komitmen penuh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Ia menekankan bahwa secara etika, moralitas, dan norma, seorang pendamping desa tidak boleh mendua dalam menjalankan amanahnya.
“Pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di semua dinas. Dengan demikian, anggaran desa dan gaji pendamping desa yang jumlahnya mencapai ribuan harus benar-benar dialokasikan untuk pelayanan dan pengabdian bagi masyarakat desa, bukan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pembangunan desa,” ujar Riefqi Saputra, Kamis, (6/3/2025).
Sebagai salah satu Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Banten, Riefqi menambahkan bahwa pendamping desa harus benar-benar menjadi pelayan masyarakat yang aktif dalam mengembangkan, membina, dan merawat desa.
Ia menyoroti pentingnya kolaborasi antara pendamping desa, aparat desa, dan masyarakat dalam memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam desa untuk berbagai sektor, seperti inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, akses pendidikan, serta reformasi administrasi birokrasi desa agar lebih efisien dan transparan.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh AA Saefullah, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Pandeglang.
Ia mengacu pada Peraturan Mendes-PDT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, yang menetapkan tugas pendamping desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, percepatan administrasi, penyebarluasan informasi kebijakan desa, serta pencatatan dan pelaporan aktivitas yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Keberadaan pendamping desa sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan desa dapat diimplementasikan secara optimal. Dengan adanya regulasi yang jelas, mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya konflik kepentingan,” ujar AA Saefullah.
Sementara itu, Ketua Nasyiatul Aisyiyah (NA) Provinsi Banten, Unaimah Sanaya, menekankan perlunya pendamping desa beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, pendamping desa harus berperan dalam pengembangan media digital untuk meningkatkan literasi digital masyarakat desa serta memperluas akses komunikasi di pelosok desa di seluruh Indonesia.
“Di era digital saat ini, pendamping desa harus memanfaatkan teknologi untuk mendukung pembangunan desa. Dengan digitalisasi, desa bisa lebih maju dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” ujar Unaimah Sanaya.
Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten, Widhiashafiz, juga turut menyoroti urgensi pemberdayaan masyarakat desa.
Ia menegaskan bahwa pendamping desa memiliki peran strategis dalam menggali, mengelola, dan mengembangkan potensi desa secara berkelanjutan. Dengan pendekatan berbasis riset dan analisis, pendamping desa diharapkan mampu mengidentifikasi sektor-sektor unggulan desa serta menyusun strategi pengelolaan yang inklusif dan berbasis partisipasi masyarakat.
“Pendamping desa harus lebih dari sekadar fasilitator, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mendorong inovasi berbasis lokal. Dengan demikian, desa dapat tumbuh menjadi pusat ekonomi yang berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Apalagi Provinsi Banten yang memiliki empat kabupaten dan 1.273 desa harus menjadi prioritas, karena sejatinya kemajuan Indonesia berangkat dari desa,” ujar Widhiashafiz.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Mendes-PDT, AMM Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawal implementasi kebijakan ini demi kemajuan desa dan kesejahteraan rakyat Indonesia. ***