SERANG – Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni berharap ada perlakuan yang sama terhadap Bawaslu Banten. Pasalnya, selama ini Bawaslu Banten tidak memiliki gedung kerja permanen untuk melakukan aktivitas kerjanya.
Hal berbeda dengan KPU Provinsi Banten. KPUD ini memiliki gedung kerja yang cukup representatif. Padahal dua-duanya merupakan lembaga penyelenggara Pemilu.
“Karena lembaga Bawaslu itu makin besar, dengan adanya tujuh komisiomner, tiga Kabag, enama Kasubag, itu memerlulan tempat yang representatif,” ujarnya saat dikonfirmasi Fakta Banten, Selasa (8/9/2020).
Selanjutnya kata Andra, Bawaslu Banten memerlukan bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk menyediakan tempat kerja secara permanen, sebagaimana juga KPU Banten.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi mengaku bahwa usulan dibangunnya gedung permanen kepada Pemprov Banten itu telah berjalan sejak tahun 2018.
Ia mengungkapan, selama ini Bawaslu Banten merasa sulit mencari kontrakan dengan ruang yang memadai.
“Susah mencari kontrakan dengan ruang yang memadai di Serang. Kami sempat mempertimbangkan untuk pindah ke luar Serang,” katanya. (*/Faqih)