SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengikuti saran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun ke Bank Banten. Demikian tertuang dalam Surat Gubernur Banten nomor 580/1135-ADPEMDA/2020 tertanggal 16 Juni 2020.
Surat tersebut bersifat penting perihal konversi dana kasda Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten. Surat ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni.
Penyertaan modal itu akan diberikan secara bertahap mulai pada Perubahan APBD 2020 menggunakan dana kas daerah (kasda) yang mengendap di bank plat merah tersebut.
Untuk diketahui, isi surat tersebut melaporkan perkembangan letter of intent (LOI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara intensif dengan berbagai pihak diantaranya, Kejaksanaan Agung, OJK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bareskrim Polri, PT Banten Global Development (BGD), KPK serta pemegang saham minoritas.
Adapun hasil dari pertemuan tersebut yakni pertama terkait pemenuhan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013, dimana Pemprov Banten melalui PT BGD memberikan penyertaan modal senilai Rp.950 miliar. Dari nilai tersebut telah dipenuhi sebesar Rp614,6 miliar atau tersisa Rp335,4 miliar. Sisa kewajiban itu akan dianggarkan dalam Perubahan APBD 2020.
Kedua, kasda yang masih tersimpan di Bank Banten semula Rp1,9 triliun setelah dikurangi Rp335,4 miliar tersisa Rp1,564 triliun akan dikonversi menjadi penyertaan modal Bank Banten. Hal itu juga sesuai dengan arahan dari OJK. Ketiga, sisa kasda Rp1,564 triliun baru bisa dikonversikan sebagai tambahan penyertaan modal setelah perda penyertaan modal yang baru ditetapkan.
Selanjutnya, untuk mekanisme penyusunan melalui beberapa tahapan membutuhkan waktu dan persetujuan DPRD.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari gubernur perihal tindak konversi dana kasda menjadi penyertaan modal Bank Banten.
“Nanti saya bawa ke rapim hari jumat. Setelah rapim saya sampaikan ke kawan kawan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020) kemarin.
Sementara, Komisi III DPRD Banten mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang bakal menyuntikan dana senilai Rp 1.9 Triliun kepada Bank Banten sebagai penyertaan modal. Setelah menyuntikan dana Gubernur Banten juga diminta memikirkan pemindahan RKUD kembali ke Bank Banten.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengatakan, penyuntikan dana yang dilakukan oleh Gubernur Banten kepada Bank Banten merupakan langkah yang baik untuk menyehatkan Bank Banten. Bank Banten memiliki harapan baru untuk bisa berkembang menjadi bank yang sehat.
“Saya merasa lega mendengar Gubernur Banten bakal menyuntikan dana kembali kepada Bank Banten. Langkah inilah yang sejak awal saya inginkan,” ujarnya kepada Fakta Banten. Kamis, (18/6/2020)
Ia ingin penyertaan modal yang diberikan dimanfaatkan dengan baik oleh Bank Banten. Misalnya untuk pengembangan bisnis dan berbagai macam kebutuhan yang berarti bagi pengembangan Bank Banten.
“Jalankan program yang bisa menyentuh masyarakat Banten. Pengembangan UMKM, atau program lain yang meringankan kebutuhan pembiayaan masyarakat,” katanya.
Ia memastikan bakal menindaklanjuti rencana Gubernur Banten memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten.
“Hari ini kami Komisi III DPRD Banten akan menggelar rapat dengan Pemprov Banten untuk membahasanya,” katanya.
Selain menyuntikan dana, dia meminta Pemprov Banten juga memikirkan kembali pemindahan kembali RKUD ke Bank Banten. Sehingga pembayaran pajak bisa dikelola kembali oleh Bank Banten.
“Pemindahan RKUD ke BJB kan itu otomatis membuat pembayaran pajak dikelola oleh BJB. Berdasarkan hasil temuan bahwa pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di BJB masih dilakukan manual. BJB menerima secara global uang dari PKB, lalu mencocokannya dengan nama wajib pajak yang membayar, ini dilakukan secara manual. Dengan cara seperti ini saya khawatir terjadi penyelewengan uang PKB,” paparnya.
Jika RKUD kembali ke Bank Banten, ia mengaku sudah mendengar terdapat arahan OJK yang menyebutkan RKUD tersebut hanya untuk penerimaan atau tidak diperkenankan digunakan untuk bisnis lain di Bank Banten. (*/JL)