Kantin-kantin Sekolah di Banten Dipungut Retribusi

SERANG – Kantin-kantin milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mulai dipungut retribusi. Termasuk kantin yang ada di sekolah-sekolah kewenangan Pemprov Banten.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deni Hermawan mengatakan, retribusi yang ditujukan kepada kantin itu sudah dimulai sejak April 2023 lalu.

Hal itu berdasarkan Perda Banten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.

“Upaya-upaya yang dilakukan tahun 2023 ekstensifikasi pendapatan melalui retribusi. salah satunya kantin-kantin sekolah,” kata Deni kepada wartawan, di Serang, Rabu (15/11/2023).

Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk memetakan apa yang menjadi potensi pendapatan daerah.

“Melihat peta tersebut ternyata lumayan juga, bisa kita gali sebagai pemanfaatan aset-aset yang ada di sekolah,” katanya.

Deni mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan pihaknya ini adalah bagian dari modal untuk pembangunan daerah Provinsi Banten.

“Untuk modal pembangunan daerah kita Provinsi Banten. Yang dijadikan sarana usaha tersebut juga merupakan bagian aset Pemprov Banten tentu masing-masing mempunyai kewajiban memberikan retribusi daerah,” terangnya. (*/Faqih)

Bapenda BantenkantinPemprov BantenRetribusiretribusi kantin
Comments (0)
Add Comment