SERANG – Pemprov Banten dan DPRD menyepakati pemangkasan dalam postur APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemangkasan ini tertuang dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Pemangkasan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, pada Selasa (5/8/2025).
Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, pemangkasan di APBD TA 2025 guna merespons dinamika fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran sebagaimana kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan ini, kata dia, disusun guna merespon permasalahan daerah sekaligus menyesuaikan skala prioritas pembangunan nasional.
Pemangkasan untuk pos Pendapatan Daerah yang semula dipatok atau ditargetkan Rp11,837 triliun, diturunkan menjadi Rp10,614 triliun, atau berkurang sekitar Rp1,223 triliun.
Lalu dari sisi belanja, pengurangan dari Rp11,841 triliun menjadi Rp10,920 triliun.
Sementara pembiayaan daerah justru meningkat signifikan dari Rp4,037 miliar menjadi Rp305 miliar di tahun anggaran 2025.
Gubernur menjelaskan, penyesuaian melalui pemangkasan ini sejalan dengan perubahan tema pembangunan daerah, yakni “Perkuatan fondasi pemerataan kesejahteraan melalui pendidikan inklusif dan infrastruktur dasar berkelanjutan.”
Seluruh proses perubahan KUA dan PPAS, kata dia, telah mengacu pada peraturan keuangan terbaru, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Evaluasi menyeluruh terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan menjadi dasar dalam menyusun kembali prioritas pembangunan,” kata Andra dalam sambutan.
“Tujuannya agar program-program pemerintah daerah lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan warga. Mari bersama-sama kita kawal dan awasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” tutup Andra. (*/Ajo)