SERANG – Tiga daerah di Provinsi Banten menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024, Sabtu, (24/2/2024). Daerah tersebut di antaranya Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Untuk di Kabupaten Serang, terdapat tiga TPS menggelar PSU. Terdiri dari TPS 3, 6 dan 7 di Desa Pondok Kaharu, Kecamatan Ciomas. Sementara di Kota Serang ada dua TPS yang melaksanakan PSU, yakni TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, dan TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
Adapun untuk di Kabupaten Pandeglang, PSU digelar di TPS 13, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.
Anggota Bawaslu Banten, Zainal Muattaqin di sela-sela pengawasan mengatakan, penyebab dilakukannya PSU untuk di TPS 3, 6 dan 7 Desa Pondok Kaharu, Kecamatan Ciomas lantaran ada satu orang memilih lebih dari satu kali.
“Memilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda,” kata Zainal kepada wartawan di lokasi.
Sementara untuk di Pandeglang kata dia, PSU dilakukan karena ada kesalahan prosedur.
Di mana kata dia, terdapat salah satu petugas KPPS mencoblos surat suara pemilih yang sedang sakit.
“Saat melayani pemilih yang sakit, pencoblosan dilakukan tidak dengan tertutup, semua orang bisa lihat, ditambah pencoblosan dilakukan oleh petugas KPPS-nya,” ungkapnya.
Menurutnya, ada pergeseran lokasi pemilihan untuk di Kabupaten Pandeglang, yang semula di salah satu gedung sekolah, kini PSU dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pandeglang.
Selanjutnya, untuk di Kota Serang ada dua TPS yang diduga terjadi pelanggaran Pemilu sehingga dilakukan PSU. Salah satunya TPS 21 Kampung Lelorog, Kalurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.
“Petugas KPPS-nya diduga mencoblos lebih dari satu kali,” katanya.
Sedangkan PSU di TPS 7 Kemanisan, Kecamatan Curug ada petugas KPPS yang mencoblos lebih dari sekali, serta ada anak di bawah umur melakukan pencoblosan. (*/Faqih)