3 Syarat Kampanye Gunakan Lembaga Pendidikan hingga Fasilitas Pemerintah

SERANG – Dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 disebutkan, bahwa peserta Pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Demikian ditulis Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Zainal Muttaqin dalam media sosial Facebook miliknya, pada Kamis, (24/8/2023) kemarin. Menurutnya, fasilitas pemerintah dan pendidikan boleh digunakan jika di izinkan oleh pengelola.

“Artinya setiap peserta Pemilu dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tapi tentu dengan syarat mendapatkan izin dari pengelola tempat dan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Syarat kedua kata dia, adalah tidak membawa atribut kampanye, baik itu alat peraga kampanye, maupun bahan kampanye.

“Syarat ketiga, orang (calon/pasangan calon) yang akan berkampanye sebagai pihak terundang,” sambungnya.

Ditegaskannya, apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tidak dapat dilakukan. (*/Faqih)

Anggota Bawaslu BantenAturan KampanyePutusan MKzaenal muttaqin
Comments (0)
Add Comment