33.324 Pengawas TPS di Banten Diminta Jangan Mudah Diintervensi

LEBAK – Sebanyak 33.324 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Banten telah resmi dilantik, Senin, (22/1/2024). Bawaslu Banten meminta agar Pengawas TPS segera melakukan penyesuaian kerja.

Anggota Bawaslu Banten Liah Culiah menegaskan, penting bagi Pengawas TPS untuk membekali diri dengan aturan-aturan kepemiluan, serta memahami tugas dan wewenangnya.

“Agar nanti pada saat bertugas di TPS tidak mudah diintervensi dan kuat mental menghadapi intimidasi yang bisa saja terjadi kepada Pengawas TPS ini,” ujarnya.

Liah juga berpesan kepada Pengawas TPS untuk menjaga kondisi kesehatan, dan berkonsentrasi khusus saat tugas di TPS.

“Walaupun masa kerja Pengawas TPS ini hanya satu bulanan kurang lebih, tapi perannya penting dalam mengawasi setiap proses yang terjadi di TPS. Untuk itu tetap jaga kondisi, jaga kesehatan dan jangan sampe lengah.” Jelasnya.

Tugas Pengawas TPS Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 66

Di aturan tersebut menyebutkan, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kemudian juga melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, serta penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/desa. (*/Faqih)

Anggota Bawaslu BantenBawaslu Bantenpengawas tempat pemungutan suara (PTPS)
Comments (0)
Add Comment