SERANG – Kepala daerah terancam dicopot dari jabatan bila melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Demikian tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
Dalam intruksi itu terdapat 6 poin penting untuk kepala daerah. Diantaranya poin nomor 5 yang berbunyi “Kepala daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah”.
Menanggapi hal itu Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku tak keberatan dengan adanya aturan tegas dari Kemendagri tersebut.
“Gak ada masalah bagi saya,” cetus Wahidin kepada wartawan saat ditanya wartawan, di rumah dinasnya, Rabu (25/11/2020).
Mantan Walikota Tangerang ini juga bahkan mengatakan tak terganggu dengan instruksi tersebut. Pasalnya, dirinya selama ini telah fokus berjibaku menangani wabah Covid-19.
“Saya merasa tidak terganggu dengan instruksi itu. Selama ini saya konsisten menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Diketahui, Gubernur Banten juga telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Saya akan melaksanakan tugas sebagai Gubernur dengan sebaik baiknya,” tutupnya. (*/Faqih)