SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk Pemilu 2024, pada Jumat, (3/11/2023) kemarin.
Calon yang ditetapkan ada sebanyak 1.333 orang yang tersebar di 12 daerah pemilihan (Dapil) pada 18 partai politik. Empat di antaranya merupakan mantan narapidana (napi) korupsi.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyebut, total mantan Napi yang masuk DCT Anggota DPRD Banten pada Pemilu 2024 mendatang ada 7 orang. Dari 7 Caleg tersebut, empat di antaranya mantan Napi korupsi dan tiga Napi umum.
“Secara keterpenuhan persyaratan mereka telah memenuhi persyaratan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Ihsan.
Keempat Caleg eks Napi korupsi itu adalah Desy Yusandi dari Partai Golkar Dapil Banten 8, Agus Mulyadi Randil dari Partai Golkar Dapil Banten 11, Aries Halawani dari Partai NasDem Dapil Banten 2, serta Jhony Husban dari PBB Dapil Banten 12.
Sebagai informasi, ada sebanyak 1.333 orang yang masuk DCT Anggota DPRD Banten. Jumlah tersebut tersebar di 12 Dapil untuk memperebutkan 100 kursi. Adapun sebaran kursi pada Dapil tersebut antara lain:
1. Banten 1 (Kota Serang) sebanyak 6 kursi
2. Banten 2 (Kabupaten Serang A) sebanyak 9 kursi
3. Banten 3 (Kabupaten Serang B) sebanyak 5 kursi
4. Banten 4 (Kabupaten Tangerang A) sebanyak 9 kursi
5. Banten 5 (Kabupaten Tangerang B) sebanyak 9 kursi
6. Banten 6 (Kabupaten Tangerang C) sebanyak 8 kursi
7. Banten 7 (Kota Tangerang A) sebanyak 9 kursi
8. Banten 8 (Kota Tangerang B) sebanyak 7 kursi
9. Banten 9 (Kota Tangerang Selatan) sebanyak 11 kursi
10. Banten 10 (Kabupaten Lebak) sebanyak 12 kursi
11. Banten 11 (Kabupaten Pandeglang) sebanyak 11 kursi
12. Banten 12 (Kota Cilegon) sebanyak 4 kursi. (*/Faqih)