“Mengenai Pungutan liar (pungli) dana hibah kepada ponpes dari Pemprov Banten bukan terjadi kali ini saja, sekitar sepuluh tahun lalu juga kejadian serupa pernah terjadi dan motifnya hampir serupa,” sebutnya.
Diungkapkan Mahasiswa UIN SMH Banten ini, ada banyak penerima fiktif dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah Ponpes di Provinsi Banten tahun anggaran 2020 dengan senilai Rp117 miliar.
“Seyogyanya, lembaga Ponpes tidak boleh dirusak oknum yang memanfaatkannya sebagai ladang untuk merampok! Sudah seharusnya dugaan kasus korupsi Bansos Ponpes dibuka terang benderang. Lantaran Provinsi Banten masih saja menjadi daerah rawan korupsi,” jelasnya
“Tiga nama yang sudah ditetapkan hanya tersangka kecil saja. Kami menduga adanya pelaku yang lebih besar. Aroma korupsi dipusaran dana hibah ponpes sangat kuat, sehingga perlu dibongkar aktor-aktor jahat yang merugikan masyarakat Provinsi Banten,” sambungnya.
Dengan terkuaknya indikasi korupsi dana hibah Ponpes tersebut lanjutnya, muara maupun titik permasalahannya tidak bisa dilepaskan dari pada peran Gubernur Banten. Sebab, pengesahan dan pemberian Hibah dari APBD ditandatangani langsung oleh Gubernur.
“Berdasarkan Pergub Banten nomor 10 tahun 2019, tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Dalam Pasal 16 ayat 1, tertulis setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang ditandatangani bersama Gubernur dan penerima hibah. Selayaknya, Gubernur Banten harus bertanggungjawab! Sebab, ia tidak paham Pergub ciptaannya sendiri,” tegasnya.
Untuk itu, KMS 30 meminta penegak hukum turut serta memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Banten agar dugaan kasus korupsi hibah serta pengadaan lahan untuk kantor UPT Samsat Malingping bisa terbuka lebar. (*/Faqih)