5 Pelaku Pengeroyokan Sengketa Tanah Ditangkap Polda Banten

 

SERANG – Polda Banten menangkap lima tersangka terkait insiden pengeroyokan terkait sengketa tanah di rumah BMP di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kecamatan Banjarsari, Kota Serang.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Banten membantah bahwa penahanan tersangka merupakan kriminalisasi, seperti yang beredar di media sosial.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Polda Banten, Selasa, (12/11/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten AKBP Dian Setiyawan mengatakan, peristiwa penyerangan itu terjadi pada 3 November 2024.

“Para tersangka yaitu AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34),dan MD (60). Salah satu tersangka yaitu NR merupakan residivis tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur. Ia saat itu divonis 9 tahun penjara tapi saat ini sudah bebas,” ucapnya.

Dikatakan Dian, penyerangan tersebut diduga dikarenakan sengketa lahan di satu bidang yang berada tidak jauh dari Polda Banten.

“Ini adalah tanah sengketa, di satu bidang yang sama ada kepemilikan dua atas hak,” kata Dian.

Dian mengungkapkan, Neneng mengaku AJB yang dimilikinya merupakan pemberian suaminya, Sugiant Lukman dan AJB tersebut tidak pernah diperjualbelikan.

Sedangkan Jasmarni hanya memiliki bukti SHM untuk lokasi yang sama persis sejak tahun 2010.

Pada tanggal 27 Oktober 2024, kelompok Jasmarni mendirikan pagar di pedesaan, namun dilarang masuk oleh petugas keamanan bernama Eddy Mulyadi yang bekerja di sana.

Diketahui, penjaga tersebut bekerja pada Neneng Aisya sehingga tidak mengizinkan pekerjaan tersebut.

“Terjadi kericuhan yang akhirnya terselesaikan setelah polisi turun tangan dan kemudian dilakukan mediasi antara pihak-pihak di Polda Banten.” ucapnya.

Dari hasil mediasi tersebut, Jasmarni dan Eddy, menyatakan bahwa pihak Jasmarni bermaksud menghentikan pemasangan pagar tersebut hingga dilakukan pertemuan lanjutan antara para pihak.

“Tapi faktanya pada 3 November dari pihak Jasmarni tetap melaksanakan pembuatan fondasi pemagaran tersebut,” ujar Dian.

Akhirnya terjadi keributan hingga perkelahian karena pihak Jasmarni dianggap melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya. Di sana keributan terjadi hingga saling serang menggunakan kayu, parang, dan pemukulan.

“Jadi ini murni bukan kriminalisasi, tapi benar benar perbuatan melawan hukum, akibatnya security yang melarang tersebut menjadi korban pengeroyokan oleh lima tersangka tersebut dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong, kayu, dan membacok korban hingga baju yang digunakannya robek. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.” imbuhnya.

Polisi lalu menangkap para tersangka karena tertangkap tangan sesudah kejadian pengeroyokan tersebut di hari itu juga. Saat ini perkara tersebut masih tahap penyidikan dan sudah tahap I di Kejaksaan.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 dan 351 KUHP. Kelimanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment