56 Ribu Lebih Surat Suara di Banten Ditemukan Cacat

SERANG – Bawaslu Provinsi Banten telah melakukan pengawasan logistik Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses Pemilu 2024 sesuai aturan Perundang-undangan.

Hasilnya, Bawaslu Banten dan Bawaslu kabupaten/Kota menemukan data surat suara dalam kondisi rusak atau cacat.

“Tugas Bawaslu sebagaimana UU 7/2017 Pasal 97, salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, dan dari hasil pengawasan terdapat 56.414 surat suara yang dicetak warnanya tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya” ujar Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, Selasa, (16/1/2024).

Ali menjelaskan, pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU kabupaten/kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 dilaksanakan oleh Bawaslu.

“Jadi, Kami selaku Pengawas akan sangat rinci sekali mengawasi logistik Pemilu 2024 ini, baik dari segi ketepatan kualitas, ketepatan jumlah, jenis, waktu dan tujuan,” katanya.

“Dan hingga satu bulan sebelum pemungutan suara dilakukan, terdapat surat suara DPR RI yang belum sampai di Gudang KPU kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, dan untuk Kabupaten Serang menurut informasi akan dikirim hari ini,” sambungnya. (*/Faqih)

Bawaslu BantenPemilu 2024Surat suara cacatSurat Suara Pemilu
Comments (0)
Add Comment