9.600 Masjid di Banten Belum Maksimal Tersertifikasi Wakaf

 

SERANG –  Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Banten mencatat, masih ada sekitar 9.600 masjid di wilayah tersebut yang belum maksimal dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya legalitas aset masjid untuk keberlangsungan dan kemakmuran umat.

Ketua PW DMI Banten, Bunyamin Hafidz, menyampaikan bahwa langkah strategis tengah diambil guna mempercepat proses sertifikasi tanah masjid.

Salah satunya dengan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Masjid di Banten tercatat sebanyak 9.600. Tidak semua sudah tersertifikasi, maka kami bekerja sama dengan Menteri ATR/BPN. Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama telah ditandatangani untuk mensertifikasi masjid-masjid yang ada di Banten,” ujar Bunyamin saat ditemui di Serang, Kamis (5/6/2025).

Ia menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf masjid agar ke depan tidak terjadi sengketa atau penyalahgunaan aset yang telah diwakafkan oleh masyarakat.

“Tujuannya agar masjid yang telah diwakafkan oleh orang tua kita terdahulu sah secara hukum dan terhindar dari perbuatan yang menyimpang,” katanya.

Dari total 9.600 masjid, mayoritas belum memiliki sertifikat tanah wakaf. Untuk itu, DMI menargetkan 10 persen dari jumlah tersebut dapat segera disertifikasi dalam waktu dekat, dan sisanya akan terus diupayakan secara bertahap.

“Target kami mudah-mudahan 10 persen bisa segera disertifikasi, dan yang belum akan kami bantu prosesnya,” tambahnya.

Dalam proses sertifikasi ini, pemerintah menyediakan kemudahan. Salah satunya adalah pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang kemudian diajukan ke BPN. Proses ini, kata Bunyamin, dinyatakan gratis khusus untuk tanah masjid.

“Yang pertama, AIW dibuat dari KUA, lalu diajukan ke BPN. Pihak BPN menyatakan siap membantu secara gratis untuk masjid,” terangnya.

Lebih lanjut, Bunyamin juga menyoroti pentingnya masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.

“Kemakmuran masjid juga berada di bidang ekonomi yang bisa dikolaborasikan dari berbagai pihak. Setelah ini, bagaimana kita bisa memakmurkan masjid dan dimakmurkan oleh masjid,” tutupnya. (*/Aj0)

BantenDMIMasjidWakaf
Comments (0)
Add Comment