Ada 4 Titik Longsor, DPUPR Banten Segera Tangani Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay

LEBAK – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) segera menangani titik longsor di ruas jalan Ciparay-Cikumpay Kabupaten Lebak. Ruas jalan ini diketahui bagian dari 13 ruas jalan yang kini menjadi kewenangan Provinsi Banten.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, ruas jalan Ciparay-Cikumpay memiliki panjang 24,9 kilometer. Meski begitu terdapat 4 titik longsor di ruas tersebut.

Menurutnya, ruas jalan Ciparay-Cikumpay merupakan penggerak perekonomian masyarakat, terutama sektor pariwisata. Bahkan menjadi jalan alternatif wisatawan dari ibu kota dan Jawa Barat menuju Pantai Sawarna, Bagedur, dan Bayah.

“Jalan ini termasuk ke dalam 13 ruas jalan baru dengan peningkatan status dari semula kewenangan Kabupaten/Kota ke Provinsi Banten pada Maret 2023 lalu,” kata Arlan usai meninjau ruas jalan Ciparay-Cikumpay, pada Selasa, (6/6/2023) kemarin.

“Sesuai arahan prioritas bapak Pj gubernur, secepatnya akan kita lakukan perbaikan agar jumlah wisatawan meningkat terutama dari Ibu Kota dan Jawa Barat,” sambungnya.

Dijelaskan Arlan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 saat ini jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bertambah 13 ruas atau sepanjang 94,97 Km.

“Jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten per Maret 2023 kemarin keseluruhan dalam kondisi mantap dengan 91,45 persen atau 783,684 km,” sebut Arlan.

“Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap. Tinggal 9 persen lagi PR kita. Memang itu sebagian besar eks jalan Kabupaten/Kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 km yang masih kondisinya rusak ringan dan berat,” tambahnya.

Arlan berharap, dengan adanya peralihan kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten, dapat menjadikan pembangunan infrastruktur di Banten lebih baik dan merata. (*/Faqih)

13 ruas jalanArlan MarzanDPUPR Provinsi BantenLongsorPemprov BantenPj Gubernur Banten
Comments (0)
Add Comment