Ada Ancaman Pidana, Masyarakat Diminta Tidak Unggah Foto dan Video ‘Bom Bunuh Diri’ di Gereja Katedral Makassar

SERANG– Aparat kepolisian meminta agar masyarakat untuk tidak turut menyebarkan video ataupun foto ledakan bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.26 WIT.

Dikatakan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, jika tujuan dari aksi terorisme untuk membuat rasa takut dan teror kepada masyarakat. Sehingga menurutnya, jika masyarakat turut menyebarkan, maka secara langsung telah mendukung aksi teror.

“Tolong stop di kita, hapus dan jangan di share ke yang lain video dan foto aksi bom bunuh diri yang terjadi di Makassar,” ucapnya melalui siaran pers yang diterima faktabanten.co.id pada Minggu (28/3/2021).

Dengan tegas, Edy menuturkan, jika ada ancaman pidana bagi mereka yang ikut menyebarkan video dan foto dari peristiwa terorisme di Gereja Katedral Makassar.

Edy berharap agar masyarakat untuk melakukan hal itu. Sehingga dapat turut menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan negara.

“Ada undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), turur mengatur penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B. Dan ancamannya pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta,” tandasnya.

Diketahui, aksi bom bunuh diri terjadi di depan pintu gerbang Gereja Katedral Makassar. Belum diketahui jumlah korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun sejumlah korban luka dirawat di rumah sakit setempat. (*/YS)

Bom MakasarGereja katedralTeror Bom
Comments (0)
Add Comment