SERANG – Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang Dede Firdaus Suyadi menilai terbitnya surat Asda I Kota Serang yang mengintervensi Lurah untuk membatalkan Warkah kepemilikan tanah adalah menyalahi aturan.
“Dari sisi HTN, dari regulasi, tidak ada undang-undangnya, tidak ada aturan daerah terkait aturan Asda untuk membatalkan soal pertanahan, itu gak ada,” ujar Dede Firdaus kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Kecuali jika Asda Kota Serang mengeluarkan aturan yang bersifat diskresi. Sedangkan diskresi harus didasarkan atas kesejahteraan masyarakat, bukan hal lain.
“Kecuali mereka diskresi, tindakan pejabat negara di luar undang-undang jika itu menguntungkan untuk kesejahteraan masyarakatnya. Pointnya di situ, untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau belum ada aturan gak boleh bertindak,” jelas Dede.
Dede juga menegaskan bahwa seharusnya Pemkot Serang hanya menjadi pengawas, tak bisa ikut serta mencampuri persoalan tanah yang bersengketa.
“Pemkot Serang seharusnya cuma pengawas, dia tidak bisa intervensi karena itu untuk pembatalan surat apapun terkait dengan tanah, masih di bawah ATR/BPN baik kota/kabupaten, mentok, gak bisa diganggu gugat,” ungkapnya.
Asda bahkan Walikota maupun Bupati sekalipun, tak bisa, tak boleh, tidak punya kewenangan soal pertanahan dari segi Hukum Tata Negara.
“Kewenangan atribusi atau delegatif dalam bidang pertanahan baik itu berbentuk SHM dan sebagainya, mereka gak punya hak, gak bisa, bukan lingkupnya,” jelas Dede lagi.
“Kecuali atas surat dia (Pemkot Serang) kemudian ATR/BPN akhirnya membatalkan kepemilikan, bisa karena kan yang punya kewenangan ATR/BPN, bukan Asdanya,” sambungnya.
Selain ATR/BPN untuk pembatalan kepemilikan tanah, jelas Dede, langkah lain juga apabila ada putusan Pengadilan yang Inkracht.
“Bisa dibatalkan karena putusan pengadilan inkracht, keputusan pembatalan ART/BPN, terakhir jika tanah didapatkan dengan cara melawan hukum, seperti curang, itu bisa dibatalkan, bukan dengan surat Asda,” papar pria berdarah Minang itu.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kota Serang, Subagyo, menerbitkan surat himbauan kepada Lurah Serang yang isinya meminta pembatalan warkah tanah.
Padahal warkah tanah dari Lurah tersebut hanya merupakan keterangan dari Pemerintah setempat, yang dibuat berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang sah yang juga terdapat dalam dokumen pertanahan.
Namun Subagyo menilai, warkah yang diterbitkan berpotensi menimbulkan dokumen kepemilikan ganda atas tanah warga tersebut.
Kronologi Perkara
Pemerintah Kota Serang disebut melakukan intervensi hukum melalui Surat Himbauan yang diterbitkan Asda I bernomor: 100/163 Pemt-Setda/2026, yang ditujukan kepada Lurah Serang agar membatalkan Warkah Kepemilikan Tanah.
Jainudin yang saat itu menjabat Lurah Serang, Kecamatan Serang, menolak melakukan pembatalan kumpulan keterangan dokumen kepemilikan tanah atau Warkah yang sudah dibuatnya.
Imbas dari intervensi Asda I Pemkot Serang Subagyo itu, Jainudin kini dicopot dari jabatannya dan diturunkan menjadi Kasi Trantib di kelurahan lain.
Selain itu, dampak dari surat Asda I Pemkot Serang itu juga sempat menimbulkan kegaduhan dan membuat sengketa hukum itu malah menjadi konflik di lapangan.
Pasca surat Asda I terbit, puluhan orang dari Ormas Pendekar TTKKDH tiba-tiba menggeruduk lokasi lahan yang tengah dikuasai oleh Ahli Waris dari Arman bin Umar pada Rabu 4 Februari 2026 lalu.
Massa Ormas TTKKDH yang datang coba mengusir dan mendesak pengosongan lahan milik ahli waris Arman bin Umar yang saat itu sedang bersama kuasa hukumnya Abdul Wahab di lokasi tanah tersebut.
Meski tidak terjadi bentrok fisik, namun kedatangan massa Ormas TTKKDH saat itu menimbulkan perdebatan sengit di lokasi.
Kegaduhan soal sengketa tanah ini terjadi dampak dari adanya intervensi pejabat Pemkot Serang, terutama setelah terbitnya Surat Asda I tersebut yang didasari Surat Pembatalan Akta PPJB oleh Notaris Mohammad Naufal.
Status Tanah yang Disengketakan
Diketahui, tanah seluas sekitar 8.000 meter persegi yang digugat oleh Eman Machdi dari ahli waris Iskandar itu adalah tanah milik ahli waris Arman bin umar berdasarkan Girik/Letter C No. 1907 Persil (ps) 9.
Status kepemilikan tanah atas nama ahli waris Arman bin Umar tersebut juga dijelaskan berdasarkan bukti-bukti yang ada di kantor Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Disebutkan bahwa objek tanah atas nama Arman bin Umar tercatat dalam Buku Letter C Kelurahan Serang dengan Nomor C 1907.
Data pajak bumi dan bangunan tahun 1987 juga tercatat atas nama yang sama. Ahli waris Arman bin Umar menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Namun, muncul klaim dari pihak lain bernama Eman Machdi yang mengajukan laporan polisi di Polda Banten pada 10 Desember 2025 terkait dugaan perusakan dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
“Pihak lain yang menggugat yaitu ahli waris dari Iskandar hanya bermodalkan SPPT, sedangkan SPPT tersebut juga tidak memiliki riwayat asal usulnya dari letter C nomor berapa dan atas nama siapa tidak jelas,” terang kuasa hukum ahli waris Arman bin Umar, Abdul Wahab.
“SPPT bukan bukti kepemilikan, dan harus merujuk pada data Letter C desa atau kelurahan,” imbuh Wahab.
Wahab juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen tanah yang dijadikan dasar laporan ke Polda Banten, termasuk tidak adanya nomor persil dan catatan dalam Buku Letter C desa. (*/Ajo)