Aksi Bakar Ban, KMS 30 Soroti Banyaknya Jabatan Kosong di Pemprov Banten

SERANG – Komunitas Soedirman (KMS) 30 menggelar aksi demonstrasi di halaman Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Selasa, (21/3/2023).

Dalam aksinya belasan Mahasiswa UIN SMH Banten ini menyoroti banyaknya jabatan eselon II yang kosong di lingkungan Pemprov Banten dengan cara membakar ban.

Massa aksi, Bento dalam keterangannya mengatakan, sejumlah persoalan justru semakin amburadul di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Salah satunya kata dia, adalah persoalan reformasi birokrasi.

“Reformasi birokrasi yang ia dengungkan justru dengan cara membiarkan terjadinya kekosongan sejumlah jabatan Kepala Dinas (eselon II) di lingkungan Pemprov Banten,” ujarnya.

Setidaknya, ada 9 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Banten saat ini yang mengalami kekosongan. Meski begitu, jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).

“Ditambah lagi dengan mem-Pltkan pejabat eselon III. Hampir semua Kepala Biro, Kepala Bagian yang tadinya definitif malah menjadi Plt juga,” sebutnya.

“Lebih parahnya lagi, dengan dalih efisiensi, di saat APBD 2023 sudah ditetapkan, Al justru ingin melakukan perampingan SOTK di lingkungan Pemprov Banten,” sambungnya.

Kebijakan itu justru kata dia, berpotensi menimbulkan masalah. Menurutnya, APBD Banten tahun ini sangat beresiko tidak terserap.

“Sebab harus ada penyesuaian yang membutuhkan waktu dan energi. Korbannya adalah belasan juta rakyat Banten,” ungkapnya.

Pihaknya juga menagih komitmen Al Muktabar untuk memberantas persoalan korupsi di Provinsi Banten.

“Dikarenakan masih banyak persoalan korupsi sampai hari ini juga belum kunjung usai, maka statment Al Muktabar berkomitmen memberantas kasus korupsi di Banten akan menjadi hutang bagi seluruh masyarakat, ini harus dibuktikan dengan tindakan, jangan hanya menjadi ilusi belaka,” pungkasnya. (*/Faqih)

Al MuktabarEselon IIEselon IIIEselon IVKMS 30Komunitas Soedirman 30 (KMS30)Pemprov BantenPj Gubernur Banten
Comments (0)
Add Comment