Aliansi Advokat Ungkap Dugaan Mafia Jual Beli Titik MBG di Banten, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

SERANG – Aliansi Advokat Pemantau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Banten membongkar dugaan praktik manipulasi dan jual beli titik dapur operasional MBG di wilayah Banten.

Praktik ini diduga merugikan puluhan para pengelola dapur dengan nilai hingga ratusan juta rupiah per titik.

Perwakilan Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten, Yayan Sumaryono Cakranegara, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari 5 dapur yang menjadi korban dengan estimasi total kerugian sementara mencapai Rp1,5 miliar.

Ia menjelaskan, para korban dimintai uang antara Rp300 juta hingga Rp500 juta oleh sejumlah oknum dengan iming-iming akan mendapatkan verifikasi operasional atau centang biru agar dapur MBG bisa beroperasi.

“Namun hingga saat ini, dapur tersebut tidak bisa beroperasi dan uang mereka tidak dikembalikan oleh para oknum,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Ia menduga praktik ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari mantan anggota DPR RI, tokoh masyarakat di Lebak, oknum guru di Pandeglang, hingga pemilik dapur di Serang.

Selain jual beli titik, Aliansi juga menyoroti peran yayasan-yayasan perantara yang diduga meminta jatah keuntungan terlalu besar.

“Akibatnya kualitas makanan MBG yang dibagikan menjadi buruk dan merugikan masyarakat. Ini yang paling kami sayangkan karena sasarannya adalah anak-anak sekolah,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten menyiapkan dua langkah utama.

Pertama, membuka posko pengaduan resmi beserta kontak dan email untuk menampung laporan dari mitra dapur lain yang menjadi korban di seluruh Banten.

Kedua, membawa seluruh bukti yang telah dikumpulkan, termasuk bukti serah terima uang tunai dan instruksi transfer, ke Kejaksaan Agung pada minggu depan.

“Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera mengevaluasi dan mengganti yayasan-yayasan bermasalah yang menaungi program ini,” kata dia.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman. Namun program MBG yang menyangkut gizi anak bangsa harus bersih dari praktik mafia dan penyimpangan.

“Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya. ***

Comments (0)
Add Comment