Aliansi Masyarakat Banten Desak Aktivitas Proyek Sawah Luhur Dihentikan

 

SERANG– Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banten menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di lokasi Mega Proyek Sawah Luhur, Kota Serang, Rabu (18/2/2026).

Aksi ini digelar sebagai respon atas dugaan malapraktik prosedur, ancaman kerusakan ekologis, dan pengabaian ruang hidup rakyat.

Aksi yang mempertemukan petani, nelayan, mahasiswa, hingga tokoh pendekar ini memuncak pada prosesi penyegelan simbolik di area proyek.

Langkah ini diambil sebagai mosi tidak percaya masyarakat terhadap aktivitas pembangunan yang dinilai berjalan di atas derita warga setempat dan ketidakpastian hukum.

Dalam aksi, turut membentangkan bendera Merah Putih berukuran raksasa di tengah area proyek.

Bukan sekadar seremoni, pembentangan bendera ini merupakan pesan tajam bahwa kedaulatan tanah berada di tangan rakyat, bukan di bawah kendali pemodal yang mengabaikan aspek keadilan sosial.

Koordinator Aksi, Wildan, dalam orasinya menegaskan bahwa gerakan ini adalah bentuk pertahanan terakhir masyarakat terhadap pembangunan yang buta terhadap aspirasi lokal.

“Kami tidak anti-pembangunan, namun kami menolak keras pembangunan yang dipaksakan melalui jalur gelap tanpa transparansi dan keberpihakan pada rakyat,” ujarnya.

“Jika suara kami diabaikan, kami pastikan api perjuangan ini akan membara hingga ke tingkat nasional. Tanah ini adalah nafas kami, bukan komoditas tak bertuan,” sambungnya.

Kekhawatiran mendalam juga disuarakan oleh Bunda Umi, perwakilan warga Sawah Luhur.

Ia menyoroti dampak sosial dan ekologis yang menghantui masa depan wilayah tersebut akibat minimnya analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang transparan.

“Kami yang paling tahu rasa tanah ini, kami yang akan menanggung debunya. Bagaimana mungkin proyek sebesar ini berjalan tanpa kejelasan perizinan dan dialog yang jujur dengan kami?” ungkapnya.

Meski berlangsung dengan tensi tinggi, aksi berjalan tertib di bawah pengawalan aparat.

Aliansi Masyarakat Banten secara tegas menuntut penghentian segera seluruh aktivitas proyek hingga seluruh aspek administratif dan lingkungan diselesaikan secara hukum.

Lalu transparansi publik mengenai perizinan dan analisis dampak lingkungan secara terbuka. Kemudian dialog terbuka yang melibatkan Pemerintah Daerah, pengembang, dan masyarakat terdampak tanpa intimidasi.***

Comments (0)
Add Comment