SERANG – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) meyakini masih banyak orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Banten untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020.
“Modus pemotongan dan lembaga penerima fiktif saya yakini melibatkan banyak orang, baik di lingkungan Biro Kesra Pemprov Banten maupun di lingkaran pengurus FSPP Banten,” ujar Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada kepada Fakta Banten, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Penyunatan Dana Hibah Ponpes
Sebelumnya ALIPP mengapresiasi langkah strategis dan taktis Kejati Banten dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, dengan melakukan penahanan pada satu tersangka yang berinisial ES.
Uday, yang juga merupakan pegiat anti korupsi ini mengungkapakan, bahwa pola-pola koruptif hibah yang terjadi di Provinsi Banten saat ini tak jauh beda dengan pola yang dilakukan pada 10 tahun silam.
“Pola kuno dan kampungan ini adalah pengulangan sejarah kelam penyaluran bantuan hibah (Bansos) sepuluh tahun yang lalu. Ini adalah kejahatan yang memanfaatkan kedok agama. Merampok di jalan Allah. Kesesatan di jalan lurus,” ungkapnya.
“Karenanya kita semua harus kawal, agar Kejati tetap serius, membongkar untuk menemukan dan menindak tegas para pelaku utama dan aktor intelektual nya. Perkaranya tidak terlalu rumit untuk diungkap secara menyeluruh,” sambung Uday.
Sebelumnya, Uday juga melaporkan kepada Kejati Banten, perihal adanya dugaan korupsi pada penyaluran bantuan dana hibah dari Pemprov Banten untuk Ponpes, tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021. (*/Faqih)