SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta untuk mengungkap aliran dana dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan (Dinkes Banten) tahun anggaran 2020. Sebab, tak mungkin kasus itu dilakukan oleh sedikit orang.
“Mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengejar aliran dana dari korupsi masker, yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp1,6 miliar,” ujar Aktivis mahasiswa dari Untirta Movement Community (UMC), Farhan Al-Muflih kepada Fakta Banten, Kamis (3/6/2021).
Seperti diketahui, Kejati Banten telah menahan dan menetapkan 3 tersangka atas dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinkes Banten untuk tenaga kesehatan, tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.
Satu tersangka merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten, Lia Susanti. Modus yang dilancarkan para pelakunya itu dengan menaikan harga barang atau mark up.
Untuk itu Farhan menyebut, bahwa kasus dengan dugaan kerugian uang negara sebesar Rp1,680 miliar itu pasti diketahui oleh Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti.
“Pejabat Dinkes tentu bertindak sesuai arahan pimpinan, maka dari itu, ada indikasi kuat bahwa Kepala Dinkes Banten mengetahui adanya mark up anggaran pembelian masker di lingkungan Dinkes Provinsi Banten,” pungkasnya. (*/Faqih).