SERANG – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Andra Soni-Dimyati Natakusumah bisa dilantik pada Kamis, (6/2/2025) mendatang.
Pasalnya, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat jika kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
Diketahui, Andra Soni-Dimyati merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU dan diumumkan saat rapat paripurna DPRD Banten, pasca tidak adanya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilihnya akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. (*/Faqih)