SERANG-BEM Banten Bersatu mengutuk keras anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Nasdem Asep Awaludin yang mengucapkan kata kurang elok dalam kunjungannya terhadap korban banjir.
BEM Banten Bersatu menilai, Asep memprovokasi warga untuk menanamkan kebencian terhadap pemerintah. Atas tindakan Asep, BEM Banten Bersatu meminta agar Asep dicopot jabatannya.
Koordinator BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto, mengatakan, ucapan kata “Pemerintah Goblok” sangat tidak mencerminkan posisi Asep Awaludin sebagai wakil rakyat.
Pernyataan itu, kata dia, disampaikan secara langsung dan terbuka tanpa memperhatikan bahwasannya Asep Awaludin merupakan salah satu bagian dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Saya menilai anggota DPRD Asep Awaludin terlalu arogan ketika terjun ke masyarakat. Seakan-akan melakukan doktrinasi kepada masyarakat untuk benci terhadap pemerintah,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
“Padahal secara tak langsung, DPRD Provinsi Banten juga bagian dari pada pemerintahan. Kecuali beliau DPR RI bisa saja berbicara kata kasar yang bisa menjadi oposisi pemerintah. Harus paham tugas dan tupoksi peran sebagai wakil rakyat,” sambungnya.
Sikap Arogansi ini, ujarnya, jelas mencederai marwah Asep Awaludin sebagai wakil rakyat. Hal ini menunjukkan seolah olah Asep ini tidak masuk kedalam lingkaran pemerintah.
“Kami juga turut mengkritisi bagaimana lambatnya penindakan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten ataupun DPP Partai NasDem dalam menindak dewan yang arogan ini,” ungkapnya.
Senada, Koordinator BEM Serang Raya Abdillah juga meminta agar Asep dicopot.
Ia bilang, perlu ketegasan dari BK DPRD Provinsi Banten ataupun DPP Partai NasDem dalam menindak Asep.
“Asep ini yang berkata seenaknya di depan puluhan warga, kami tahu bahwasannya beliau berusaha memperjuangkan hak-hak atas warga yang terdampak banjir, akan tetapi harus tahu porsi dan waktu yang tepat untuk beliau berbicara. Mengingat Asep Awaludin sendiri merupakan bagian dari pemerintah,” ujarnya.
Abdillah menilai, Asep melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Banten yang di buat tahun 2020, yang termaktub dalam BAB XI prihal Kode Etik Pasal 229 Bagian 2 ayat c Pengaturan Mengenai Point 1,5 dan 10.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sampai pada akhirnya Asep Awaludin ini dijatuhi sanksi yang sesuai dengan apa yang telah diperbuat, statement ini merupakan bentuk awal kami dalam mengkritisi dewan arogan tersebut. Kami mengutuk segala bentuk hal yang tidak pantas yang dilakukan para dewan di Provinsi Banten,” tutupnya. (*/Ajo)