PANDEGLANG— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang mengecam keras dugaan tindakan pemukulan oleh oknum aparat terhadap salah satu anggotanya saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati HUT ke-26 Provinsi Banten.
Ketua DPC GMNI Pandeglang, Abdul Aziz, menegaskan bahwa insiden dugaan kekerasan tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja.
Pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa susulan menuju Polda Banten untuk menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban.
“Mahasiswa punya hak menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh undang-undang. Pengamanan harus dilakukan sesuai aturan dan penggunaan kekuatan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan meminta Polda Banten menjelaskan persoalan ini secara terbuka,” tegas Abdul Aziz, Senin, (5/10/2026).
GMNI Pandeglang mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998.
Selain itu, prosedur pengamanan massa dan penggunaan kekuatan oleh kepolisian wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa serta Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
DPC GMNI Pandeglang memastikan aksi mendatang akan dibarengi dengan penyerahan berkas kronologi kejadian beserta bukti-bukti dugaan kekerasan fisik yang dialami kadernya.
“Kami akan datang ke Polda Banten. Kami akan bersuara, menuntut, dan meminta pertanggungjawaban. Jangan berharap mahasiswa akan diam ketika haknya diabaikan,” pungkas Aziz. ***