Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,6 Miliar

SERANG– Anggota DPRD Provinsi Banten, Roni Mitra, dilaporkan ke Polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Selain Roni Mitra, Kepala Toko Mitra Makmur 2, Ahmad Warnoto, juga turut dilaporkan ke Polda Banten.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Haitami, yang mendapat kuasa dari tiga korban yakni Dwi Febrian, A. Septiadi Nugroho, dan M. Suma. Laporan dibuat di SPKT Polda Banten.

“Kerugiannya hampir Rp1 miliar lebih dengan modus investasi emas yang ada di Toko Mitra Makmur 2, Panimbang,” ujar Haitami usai melapor, Selasa (15/9/2026).

Haitami menyebut jumlah korban tidak hanya tiga orang. Masih ada tiga korban lain yang akan segera melapor dengan total kerugian tambahan sekitar Rp1,7 miliar.

“Nanti akan menyusul tiga orang lagi, kerugiannya hampir Rp1,7 miliar,” katanya didampingi korban Dwi Febrian dan M. Suma.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 lalu. Para korban diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai modal pembelian emas di Toko Mitra Makmur 2 yang diduga milik politisi Gerindra tersebut. Korban dijanjikan akan mendapat emas fisik dan keuntungan bagi hasil.

Namun seiring berjalannya waktu, emas yang dijanjikan tidak pernah ada. Uang modal yang sudah disetorkan juga tidak dikembalikan.

“Uang yang telah disetorkan para korban tidak dikembalikan. Sudah kami somasi, tetapi tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang para korban,” ungkap Haitami.

Menurut Haitami, total korban diduga mencapai 80 orang dengan latar belakang beragam, mulai dari petani, nelayan, hingga warga umum. Korban tersebar dari Pandeglang, Serang, hingga Bogor.

Salah satu korban, Dwi Febrian asal Bogor, mengaku awalnya ditawari oleh Warnoto untuk menanamkan modal pembelian emas sekitar enam bulan lalu. Ia tertarik karena dijanjikan keuntungan.

“Awal dari transaksi transfer Rp180 juta, keuntungan sekitar Rp5 juta,” ujarnya.

Setelah mendapat keuntungan di awal, Dwi mencoba menarik seluruh modalnya namun ia mengaku dipersulit.

“Saya mau menarik lagi uangnya semua. Banyak alasan dari pemilik toko dan kepala tokonya,” kata Dwi.

Ia menyebut setelah somasi dilayangkan, pihak toko berdalih bahwa kegiatan investasi tersebut atas perintah Roni Mitra.

Korban lain, Ahmad Septiadi asal Kadubanen, Pandeglang, mengaku rugi lebih dari Rp500 juta.

“Tuntutan dari kami cuma satu, kami ingin modal atau dana yang telah diberikan dikembalikan lagi,” ujarnya. ***

DPRD BantenPolisiRoni Mitra
Comments (0)
Add Comment