Angkut 16 Motor Tanpa Dokumen, Polda Banten Amankan Bus ALS Dan Bekuk 4 Orang

 

SERANG-Unit II Subdit III Jatanras Polda Banten telah mengamankan satu unit bus ALS yang kedapatan mengangkut 16 motor tanpa dokumen yang sah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, dalam keterangan tertulis menjelaskan, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini pada hari Senin (19/1) sekitar pukul 20.00 WIB dan berhasil mengamankan 4 orang.

Adapun 4 orang yang diamankan inisial IP (40), selaku sopir, warga Sumatera Barat, APD (35) yang juga sopir asal Sumatera Utara.

Lalu dua kondektur inisial S (48) dan AS (40) yang merupakan warga asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

“TKP penangkapan di Kantor Perwakilan ALS Merak Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti 16 motor ranmor dan satu unit bus ALS.***

Comments (0)
Add Comment