SERANG – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa Pembinaan Kearsipan nasional dilaksanakan oleh lembaga kearsipan nasional dalam hal ini Arsip Nasional Republik Indonesia kepada Pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, lembaga kearsipan daerah provinsi, lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota dan lembaga kearsipan perguruan tinggi.
Adapun salah satu wujud dari pembinaan ANRI ke LKD Provinsi adalah pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang dilaksanakan pada tanggal 23 hingga 24 Agustus 2022 yang bertempat di Aula rapat lantai 3.
Kegiatan pengawasan kearsipan ini merupakan verifikasi terhadap eviden yang telah disampaikan DPK Banten terhadap instrumen-instrumen pengawasan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya tertib kebijakan, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya manusia kearsipan, tertib prasarana dan sarana, tertib pengelolaan arsip dan tertib pendanaan. Nilai hasil pengawasan kearsipan eksternal pemerintah Provinsi Banten ini menjadi aspek yang mempengaruhi terhadap penilaian Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Plt. Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten, Evi Saefudin mengatakan, pengawasan yang dilakukan ANRI adalah bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan kearsipan pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Dan itu merupakan hasil kinerja DPK. Oleh karena itu pengawasan ini memiliki makna strategis untuk mengukur perkembangan kearsipan di Provinsi Banten,” katanya, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Verifikasi ANRI ini juga kata dia, sekaligus memantik Pemerintah Provinsi Banten, khususnya DPK Banten untuk terus berupaya mengembangkan penyelenggaraan kearsipan supaya lebih menyentuh lagi perannya ke masyarakat.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Kearsipan DPK Provinsi Banten, Ahmad Ridwan menyebutkan, penilaian ANRI terhadap pengawasan kearsipan di LKD Provinsi akan sangat menunjang Pemerintah Provinsi Banten untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena arsip adalah sumber data yang sangat penting.
Pihaknya optimis, DPK Banten bisa mempertahankan nilai sangat baik, sebagaimana telah diperoleh pada tahun 2021 lalu.
Diketahui, Provinsi Banten pada tahun 2021 lalu masuk peringkat ke-9 dengan nilai terbaik kategori hasil pengawasan kearsipan Pemerintah Daerah Provinsi. (*/Adv)