Apresiasi Pers Dalam Menjaga Supremasi Hukum, Advokat Dukung Penuh HPN Di Banten

SERANG – Peran Advokat memiliki peran yang sangat besar dalam penegakan hukum, terlebih pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional.

Namun Pers juga memiliki peran lebih yang tak kalah besar, dan independen dalam mengawal tegaknya supremasi hukum, khususnya di Banten.

Hal ini disampaikan oleh Advokat Daddy Hartadi yang juga sebagai Managing Partners Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm.

Daddy mengapresiasi sekaligus memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kota Serang, Provinsi Banten, yang berlangsung pada 6 hingga 9 Februari.

“Peran Pers tidak bisa dilepaskan dari penegakan hukum, karena pengawalan Pers lah penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, sesuai koridor hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/2/2026).

“Jadi Pers dan penegakan hukum sangat berkaitan erat, dan saya mengapresiasi pers yang berperan menjaga dan mengawal supremasi hukum,” sambungnya.

Daddy menjelaskan, Pers menjadi penghubung antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta mencerdaskan publik.

Keberadaan pers yang profesional, kata dia, sangat berpengaruh dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Pers adalah alat penghubung dan pemberi pengaruh antara masyarakat, aparat penegak hukum dan pemerintah untuk pencerdasan publik, melalui informasi-informasi yang dikabarkan pers berkaitan dalam informasi penegakan hukum,” jelasnya.

Sebagai informasi, HPN 2026 mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”.

Menurut Daddy, tema menjadi pengingat bahwa kebebasan pers juga harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, etika, dan integritas.

“Kebebasan pers yang beretika dan berintegritas adalah corong informasi bagi masyarakat dalam memperkuat demokrasi dan menjaga iklim usaha dan investasi yang sehat,” katanya.

Lebih jauh, Daddy menerangkan di tengah dinamika sosial, dan perkembangan teknologi informasi, insan pers dituntut untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta mengedepankan kepentingan publik.

Dalam konteks itu, menurutnya kolaborasi positif antara pers dan advokat sebagai praktisi hukum menjadi kunci terciptanya ruang publik yang edukatif dan konstruktif.

“Kami mendukung pers yang independen, profesional, dan berorientasi pada kebenaran hukum, karena pers yang bertanggung jawab akan melahirkan masyarakat yang sadar hukum,” tukasnya. (*/Ajo)

AdvokatHari Pers NasionalHPN 2026HPN Banten
Comments (0)
Add Comment