SERANG – Dalam rangka meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan kegiatan penyitaan aset serentak pada 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten pada Senin sampai Jumat, 4 – 8 Agustus 2025.
Penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun penunggak pajak tidak kunjung dan/atau tidak ada itikad untuk melunasi
utang pajaknya sehingga berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (14/8/2024).
Ia menyebut, aset yang disita
berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyitaan serentak dilakukan terhadap 18 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp27.920.878.629,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dari kegiatan penyitaan aset serentak dalam rentang waktu lima hari tersebut seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten, berhasil mengamankan total 20 aset dengan nilai taksiran aset mencapai Rp3.345.737.715.
Aset yang disita terdiri dari :
– 2 bidang tanah dengan nilai taksiran senilai Rp765.000.000;
– 2 bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran senilai
Rp140.000.000;
– 1 unit Apartemen dengan nilai taksiran senilai Rp850.000.000;
– 9 rekening bank dengan nilai taksiran senilai Rp1.125.737.715;
– Uang tunai dengan nilai taksiran senilai Rp.50.000.000;
– 1 unit sepeda motor dengan nilai taksiran senilai Rp20.000.000;
– 4 unit kendaraan roda empat dengan nilai taksiran senilai
Rp395.000.000.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan
pembiayaan negara dalam APBN,” pungkasnya. (*/Rijal)