SERANG – Pemprov Banten memutuskan untuk memberhentikan sementara para ASN yang saat ini telah ditetapkan jadi tersangka atas 3 dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Banten. Pemberhentian sementara akan berlangsung hingga keputusan inkrah dari Pengadilan.
Ketiga dugaan kasus korupsi yang digarap Kejati Banten itu diantaranya kasus dana hibah untuk Pesantren tahun 2018 dan 2020, kasus pengadaan lahan untuk Gedung Samsat Malingping tahun 2019, dan kasus pengadaan masker KN95 untuk tenaga medis tahun 2020. Semuanya bersumber dari APBD Provinsi Banten.
“Yang status tersangka diproses pemberhentian sementara,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp pada Sabtu (29/5/2021).
Diketahui sebelumnya, setidaknya terdapat empat ASN Pemprov Banten yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Banten atas tiga dugaan korupsi tersebut. Pertama adalah Samad selaku Kepala UPT Samsat Malingping atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping tahun 2019.
Kemudian mantan Kabiro Kesra Setda Provinsi Banten, Irvan Santoso dan mantan Plt Kabiro Kesra Setda Provinsi Banten, Toton Suriawinata atas dugaan korupsi dana hibah untuk Pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020.
Selanjutnya satu tersangka lagi adalah PPK dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten atas nama Lia Susanti atas dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan tahun anggaran 2020. (*/Faqih)