Audiensi Dengan Bawaslu Banten, JRDP Diminta Laporkan Temuan Pelanggaran Pemilu

SERANG – Audiensi dengan Bawaslu Banten, Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) diminta laporkan setiap temuan pelanggaran di lapangan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Badrul Munir pada agenda audiensi antara Bawaslu Banten bersama JRDP di Aula Bawaslu Banten pada Jumat, (05/01/2023).

Badrul Munir berharap, JRDP sebagai pemantau Pemilu membuat laporan kepada Bawaslu ketika menemukan pelanggaran saat melakukan pemantauan.

Menurutnya, pemantau Pemilu merupakan mitra penting Bawaslu saat pelaksanaan Pemilu 2024.

“Pemantau punya legal standing sebagai pelapor, kami berharap ketika ada pelanggaran oleh peserta Pemilu pemantau membuat laporan ke kita,” kata Badrul Munir saat Audiensi.

Ditempat yang sama, Ajat Munajat mengatakan, soal isu krusial saat Pemilu 2024 di Banten ada 4 isu berdasarkan Indeks kerawanan pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu RI berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019.

Yaitu isu netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, dan politisasi sara. Sehingga hal itulah yang perlu diwaspadai dan diawasi bersama tanpa mengenyampingkan isu-isu lainnya.

“Bawaslu sudah melakukan berbagai macam cara untuk mencegah hal itu, mulai dari sosialisasi maupun pendidikan pengawas partisipatif agar tidak terulang seperti Pemilu 2019. Tapi realita di lapangannya, Bawaslu masih menemukan pelanggaran-pelanggaran tadi,” ucap Ajat.

Lanjut Ajat mengungkapkan Bawaslu sudah menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu maupun kepada pejabat lainnya untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan selama Pemilu 2024 ini.

“Kami berharap JRDP mengampanyekan soal isu tadi, ketika JRDP menemukan pelanggaran laporkan ke Bawaslu,” imbuhnya.

Ajat berharap kepada JRDP untuk segera melakukan pemberitahuan kepada Bawaslu kabupaten/kota yang akan dilakukan pemantauan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sumantri, ia meminta agar JRDP terus fokus melakukan pemantauan terkait Pemilu 2024 mulai dari tahapan, pemungutan suara, maupun rekapitulasi suara.

“Harapan kami JRDP memantau semua tahapan yang ada,” kata Sumantri.

Sementara itu, Relawan JRDP Alya menyampaikan bahwa JRDP akan melakukan pemantauan di 5 kabupaten/kota di Banten yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, dan Kabupaten Tangerang.

“Adapun objek pemantauan kami mulai dari daftar pemilih, distribusi logistik, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara,” ucap Alya.

Menurutnya, daftar pemilih perlu diberikan perhatian khusus karena sangatlah sensitif, ia juga menegaskan bahwa hak pilih semua orang wajib dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang sama pada saat pemungutan suara.

Selain itu, Alya mewanti-wanti Bawaslu terkait penggunaan surat panggilan memilih milik orang lain yang digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencoblos calon tertentu.

Lanjut Alya menambahkan, JRDP sebagai pemantau Pemilu tidak mungkin melakukan pemantauan di semua bidang. Sehingga JRDP memiliki 3 fokus pemantauan pada Pemilu 2024.

“Fokus pemantauan kami (JRDP-red) terkait politik uang karena Banten peringkat keempat secara nasional soal politik uang, lalu netralitas ASN, serta pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment