SERANG -Bapenda Provinsi Banten menyebutkan sebanyak 3.909 kendaraan yang melakukan mutasi ke wilayah Banten per tanggal 2 Agustus 2025.
Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari mengungkapkan, ribuan kendaraan tersebut merupakan roda dua maupun roda empat yang telah mutasi ke Provinsi Banten.
Ribuan kendaraan ini yang mutasi ini, kata Rita, akan menjadi potensi penambah pendapatan bagi Pemprov Banten di tahun 2026 ke depannya.
Ia optimis, melalui kebijakan yang tertuang dalam Kepgub Banten Nomor 322 Tahun 2025 ini, potensi pajak kendaraan bermotor hanya sekitar 3 juta kendaraan, kini berpotensi bertambah sebanyak 600 ribu kendaraan.
“Kebayang, ini mereka tahun depan yang akan bayar. Sebelumnya dari program pemutihan 600 ribu (Kendaraan bayar pajak) ditambah yang ini (mutasi) 4.000-an (kendaraan,),” tuturnya, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan data Bapenda, kendaraan-kendaraan yang beralih domisili itu terdiri dari kendaraan roda empat, yang terdiri dari jenis Sedan sebanyak 219 unit, Jeep sebanyak 261, Minibus sebanyak 1.471, Microbus sebanyak 7 unit.
Lalu jenis Bus 3 unit, Light Truk atau truk ringan sebanyak 71 unit dan jenis Truk sebanyak 22 unit. Terakhir, kendaraan roda dua sebanyak 1.780.
“Dari kendaraan yang masuk ke Banten, 1.780-nya adalah sepeda motor. Ini kendaraan dari berbagai daerah, ada yang dari Jakarta, mungkin juga ada dari Jawa Barat, dari mana dari mana kan,” kata dia.
Ia memprediksi, kendaraan-kendaraan yang akan mutasi ke Provinsi Banten bakal terus bertambah ke depannya.
Dengan adanya program mutasi kendaraan ini, kata dia, setidaknya sekitar 16 ribu kendaraan bakal masuk menjadi objek pajak baru Pemprov Banten.
“Yang mutasi proyeksi saya 16 ribu kendaraan bakal masuk ke sini dalam waktu 4 bulan. Dengan potensi sekitar Rp35 miliar,” kata dia.
Gubernur Banten, Andra Soni mengimbau agar warga yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten untuk segera memutasikan kendaraannya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” ujarnya (*/ADV).